Disperdagin: Pengecer Mikol di Tanjungpinang Terus Bertambah

id Disperdagin,Pengecer,Mikol,minuman,beralkohol,Tanjungpinang,Bertambah

Laporan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tahun 2015 ada 8 pengecer, sedangkan tahun 2016 bertambah, terdapat 20 pelaku usaha yang mendapatkan izin menjual mikol
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang menyatakan, jumlah pelaku usaha atau "pengecer" minuman beralkohon, baik di swalayan maupun toko, terus bertambah dari tahun ke tahun.

Petugas Pengawas Barang dan Jasa Disperdagin Kota Tanjungpinang, Gilang Ikhsan Pratama, di Tanjungpinang, Kepri, Senin, mengatakan jumlah pengecer minuman beralkohol (mikol) di kota itu makin meningkat sejak 2015.

"Laporan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tahun 2015 ada 8 pengecer, sedangkan tahun 2016 bertambah, terdapat 20 pelaku usaha yang mendapatkan izin menjual mikol," katanya.

Gilang menjelaskan, pengecer ataupun pelaku usaha yang mengantongi Izin mikol golongan B dan C dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Mereka yang dapat izin menjual mikol golongan B dan C, dapat menjual golongan A. Di Tanjungpinang hanya ada satu distributor atau subdistributor mikol, selebihnya pengecer," katanya.

Izin Mikol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 20/ M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam ketentuannya, mikol diklasifikasikan yakni, Golongan A dengan kadar minuman alkohol 0-5 persen, Golongan B 5-20 persen, dan Golongan C 20-50 persen.

Ia mengatakan, berdasarkan data SIUP-MB Disperdagin Tanjungpinang mencatat 20 pelaku usaha tersebut sebanyak 3 tempat usaha mendapatkan izin menjual minuman alkohol A, B dan C, dan 17 tempat usaha dapat menjual mikol golongan A dan B.

Pelaku usaha yang dapat menjual mikol terdiri atas 6 supermarket, 7 tempat karaoke dan bar, 4 hotel, 1 pub dan klub malam, 2 kafe dan restoran.

"Statusnya 6 pengecer, 14 penjual langsung mikol, dan distributor hanya ada satu," katanya.

Satu distributor tersebut berada di Jalan RE Martadinata dengan pemilik Lim Sang Huat Keprindo, salah satunya distributor. Penangung jawab Tri Fitri Nugroho.

Terkait dengan penggerebekan gudang mikol di Tanjungpinang olek Kodim 0315/Bintan sebagai tempat menyimpan ribuan mikol ilegal, Disperdagin mencatat tempat dan perusahan pemilik gudang tersebut bukan sebagai distributor mikol.

"Sepantauan kami itu, kramik, gas, beras. Dalam hal pemantauan kami itu," katanya.

Menyikapi informasi tersebut, Disperdagin Tanjungpinang mengimbau kepada pelaku usaha dapat kooperatif dalam mengurus izin pengecer, distributor maupun subdistributor mikol sesuai SOP izin yang tertera di Disperindag.

"Sehingga tidak ada minuman ilegal yang beredar di Tanjungpinang," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE