Polda Kepri Bidik Rektor UMRAH

id polda,kepri,bidik,rektor,umrah

Polda Kepri Bidik Rektor UMRAH

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian (tengah) memaparkan kronologi penangkapan empat tersangka yang melakukan korupsi di Umrah. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian Rp 12 miliar lebih. (Foto: Messa Haris)

Pada tahun anggaran 2015 Umrah melaksanakan tiga paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN dengan DIPA Rp100 miliar
Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepri membidik Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang, Profesor Syafsir Akhlus terkait tindak pindana korupsi yang melilit wakilnya, HS. 

"Dimungkinan pastinya arahnya ke sana karena dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian di Batam, Selasa. 

Sam menjelaskan penetapan HS, HG Direktur PT JKP, Uz Direktur Utama PT BMKU dan Y Direktur PT BI, PT DIP dan pemilik PT ITI, setelah hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Kepri keluar, terkait dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di UMRAH. 

"Pada tahun anggaran 2015 UMRAH melaksanakan tiga paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN dengan DIPA Rp100 miliar," jelas dia. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan dari tiga paket pekerjaan yang baru diselidiki dan sudah ditetapkan tersangka baru pada paket pertama, yaitu pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademika antara Umrah dengan PT JKP. 

"DIPA-nya sejumlah Rp30 miliar," papar Sam.

Ia juga menjelaskan dari DIPA tersebut HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan HG justru menyepakati nilai kontrak di bawah DIPA, yaitu Rp29.187,250.000. Dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari. 

Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, mulai perencanaan pelaksanaan sampai pembayaran bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 12.398.344.306. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP. Bukan dari polisi. 

Keempat tersangka yang sudah diamankan menurutnya dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling ban yak Rp1 miliar.

61 Saksi

Sam menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 61 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi berasal dari UMRAH sembilan orang,  Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tiga orang, Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Kemendikbud) tiga orang. Dari UNNES (Universitas Negeri Semarang) ada empat orang, PT BI, PT DIP, PT ITI ada enam orang, PT BKMU ada 14 orang.

Kemudian pihaknya juga memintai keterangan dari Kelompok Kerja (Pokja) lima orang, peserta lelang empat orang, asuransi tiga orang, Bank Jawa Timur (Jatim) satu orang, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) empat orang dan perusahaan lainnya lima orang. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE