Wali Kota Tanjungpinang Ingatkan ASN Harus Netral

id wali,kota,tanjungpinang,ingatkan,asn,harus,netral

Kalau ada salah satu pasangan calon kebetulan ngopi di tempat yang sama dengan ASN, tidak apa-apa
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.
          
"Yang dimaksud keterlibatan ASN dalam pilkada adalah menjadi pelaksana kampanye, seperti menjadi pembawa acara, petugas kampanye atau tim sukses," ucapnya seusai membuka acara Forum Diskusi dan Sosialisasi Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada, di Tanjungpinang, Selasa.
         
Ia meyakini seluruh ASN pasti sudah memahami Undang-Undang ASN yang secara tegas melarang seluruh ASN terlibat berpolitik praktis.
          
Menurut dia, peraturan itu tidak membelenggu ASN, melainkan menjaga sikap ASN agar tetap berfokus menyelenggarakan pemerintahan dan memberi pelayanan kepada maayarakat.

"Kalau ada salah satu pasangan calon kebetulan ngopi di tempat yang sama dengan ASN, tidak apa-apa," ucapnya.
         
Lis digadang-gadang akan diusung PDIP sebagai calon wali kota. Jabatannya sebagai wali kota berrakhir pada pertengahan Januari 2018.
        
Ia mencontohkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ngopi dengan ASN jangan dianggap sebagai kampanye atau melakukan kegiatan politik lainnya.
         
"Harus benar-benar dipahami tentang bagaimana pelanggaran dan keterlibatan ASN dalam politik. Semua aturannya 'kan sudah jelas," katanya.
         
Ia berharap forum diskusi tersebut dapat mendorong netralitas ASN. ASN juga diharapkan menjadi pelopor dalam pelaksanaan pilkada yang bersih, damai dalam nuansa kebersamaan.
         
"ASN dapat menjadi contoh dalam menjaga pilkada damai dan penuh persaudaraan, serta menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang," ujarnya.
         
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi ASN Irham Dilmy, mengingatkan kepada ASN untuk memegang asas netralitas, karena undang-undang dan peraturan pemerintah telah mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenai sanksi.
        
"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon wali kota dan wakil Walikota pada pilkada nanti, apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas, sebab netralitas itu bukan sesuatu yang bisa ditawar, netralitas itu harga mati," tegasnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE