Nelayan Karimun Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan

id Nelayan,karimun,kuda,laut,pertanahan,lahan,pantai,laut

Nelayan Karimun Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan

Nelayan Kuda Laut, Karimun didampingi kuasa hukum melapor ke Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun, Senin (27/11). (antaarakepri.com/Rusdianto)

Kalangan nelayan sudah lama dan turun temurun tinggal dan menangkap ikan di pesisir Kuda Laut. Mereka memiliki hak untuk mencari ikan pada kawasan yang dikuasai negara, dan itu merupakan legal standing nelayan
Karimun (Antara Kepri) - Sejumlah nelayan Kuda Laut, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait status tanah pantai dan laut di Kuda Laut ke penyidik Kepolisian Resor Karimun.

"Laporan disertai dengan bukti-bukti pendukung sudah kami sampaikan kepada penyidik saat menyampaikan laporan pada Senin (27/11) sore. Intinya, nelayan minta kepolisian melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di BPN," kata kuasa hukum nelayan Edwar Kelvin Rambe, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Dia mengatakan, kalangan nelayan di pesisir Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral mempertanyakan adanya sertifikat hak milik pada lahan pantai bahkan laut di Pantai Kuda Laut, tempat mereka tinggal dan mencari nafkah puluhan tahun.

Sertifikat hak milik pada lahan pantai bahkan laut, menurut Kelvin, jelas melanggar undang-undang karena laut dalam jarak 100 meter dari bibir pantai merupakan tanah negara, tidak bisa dijadikan hak milik.

Apalagi, kata dia, dalam pasal 18b UUD 1945 jelas disebutkan bahwa negara melindungi hak tradisional, masyarakat umum, adat secara turun temurun.

"Kalangan nelayan sudah lama dan turun temurun tinggal dan menangkap ikan di pesisir Kuda Laut. Mereka memiliki hak untuk mencari ikan pada kawasan yang dikuasai negara, dan itu merupakan legal standing nelayan," kata dia pula.

Bukti-bukti pendukung yang disertakan dalam membuat laporan kepada Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Karimun, menurut Kelvin, antara lain surat-surat tanah dan peta tanah, termasuk lahan laut dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 48 meter yang telah mengantongi sertifikat hak milik.

"Kalau dilihat dalam peta satelit, lahan itu jelas laut. Kenapa bisa memiliki sertifikat hak milik. Inilah yang kami minta kepada kepolisian agar melakukan penyelidikan. Tidak mungkin hal itu bisa terjadi, kalau tidak ada kesepakatan di 'bawah meja'," kata dia lagi.

Salah seorang nelayan Azis yang juga Ketua KUB Baran Sejahtera mengaku sudah 40 tahun tinggal di lahan pantai yang tiba-tiba telah berstatus hak milik.

Azis mengaku tidak pernah dihubungi dan diberitahu soal perubahan atau penguasaan lahan pantai tersebut.

"Kami tahu itu tanah negara, kami hanya mencari nafkah dan tidak ada maksud untuk menguasai tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba muncul dua sertifikat hak milik, di atas pantai bahkan laut itu," kata dia.

Azis menjelaskan memang terjadi sedikit perubahan bentuk pada pesisir Kuda Laut akibat abrasi, namun pantai yang terkikis tidak banyak. "Hanya sekitar 15 depa yang terkikis abrasi, tapi tanah yang bersertifikat sampai jauh ke laut, bagaimana ceritanya tanah laut mengantongi sertifikat hak milik," kata dia pula.

Azis mengharapkan aparat kepolisian untuk menyelidiki asal-usul terbitnya sertifikat hak milik pada lahan pantai menurut dia, merupakan tanah negara.

"Kami minta kepolisian mengusut masalah ini. Kami sudah puluhan tahun menangkap ikan dan tinggal di sana. Bukan maksud kami untuk menguasai tanah negara," kata dia.

Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun Iptu Binsar Samosir mengatakan, laporan yang disampaikan nelayan akan diteruskan kepada pimpinan, dan dia juga mengharapkan kepada nelayan untuk memberikan bukti-bukti tambahan untuk memulai penyelidikan.

Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan sita eksekusi atas dasar permohonan seseorang pengusaha bernama Rinto terhadap tanah pantai di Kuda Laut, Baran Timur, Jumat (17/11).

Sita eksekusi dilakukan untuk tanah dengan sertifikat hak milik dengan nomor registrasi 00092 atas nama Rudi, dengan dasar Damianus alias Lie Bun Kui alias Akui mengeluarkan surat pengosongan lahan dengan Nomor: 01/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016.

Surat pengosongan lahan ini ditujukan untuk beberapa nelayan yang masih menempati lahan seluas 19.972 m2 di Baran I Kuda Laut RT/RW 01/03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Surat pengosongan itu mendapat perlawanan dari nelayan hingga berlanjut ke pengadilan dengan kasus perdata No: 18/Pdt/2017/PN Tbk.

Pada Jumat-Sabtu (24-25/11), tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turun ke lokasi melakukan pengukuran menggunakan "drone" terhadap tanah pantai dan laut yang dipersoalkan nelayan tersebut. (Antara)

Editor: Budisantoso Budiman

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE