Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu

id Polres Tanjungpinang, Musnahkan Ribuan, Pil Ekstasi, dan Sabu

Polres Tanjungpinang memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan kedalam air panas kemudian diaduk-aduk sampai mencair semua, selanjutnya dibuang ke dalam safety tank di Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Tanjungpinang bersama FKPD Tingkat 2 setempat memusnahkan barang bukti ribuan gram Narkotika jenis sabu dan belasan ribu pil ekstasi, hasil penangkapan Satnarkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini.

Kapolres Tanjungpinangm AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, usai pemusnahan barang bukti, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus dengan total berat bersih seberat 5.397,42 gram.

Selain itu Polres Tanjungpinang juga memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 18.685. Sebelum dimusnahkan, Polisi melakukan uji dengan alat narkotest dan dilakukan penimbangan terlebih dahulu.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti, Nomor 84.a XII 2017 Sat Res Narkoba, tanggal 15 Desember 2017. Ini adalah bukti bahwa pihak kepolisian bekerja cepat," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Berita Acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika/Psikotropika No.Lab 13628 NNF 2017, Surat Perintah Pemusnahan barang bukti, Nomor 77.a XII 2017 Sat Res Narkoba, tanggal 15 Desember 2017.

Selain itu, pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor B- 1393 N.10.10.3 Euh 1 12 201, Tanggal 06 Desember 2017, Berita Acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika/Psikotropika No.Lab 13627 NNF 2017, tanggal 13 Desember 2017.

Polres Tanjungpinang turut mendaparkan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti, Nomor 79.a XII 2017 Sat Res Narkoba, tanggal 15 Desember 2017,  Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor B- 1392 N.10.10 Euh.1 12 201, Tanggal 06 Desember 2017, Berita Acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika/Psikotropika No.Lab 13626 NNF 2017, tanggal 13 Desember 2017

Surat Perintah Pemusnahan barang bukti, Nomor 80.a /xim 2017 Sat Res Narkoba, tanggal 15 Desember 2017, Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor B- 1389 N.10.10 Euh. 1 12 201, Tanggal 06 Desember 2017, Berita Acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika/Psikotropika No.Lab 13619 NNF 2017, tanggal 13 Desember 2017.

Polres Tanjungpinang memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan kedalam air panas kemudian diaduk-aduk sampai mencair semua, selanjutnya dibuang ke dalam safety tank di Polres Tanjungpinang.

Sedangkan terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dihaluskan terlebih dahulu dengan  blender, kemudian bubuk tersebut dimasukkan dan dilarutkan kedalam air panas didalam ember lalu diaduk-aduk sampai mencair kemudian dibuang kedalam safety tank Polres Tanjungpinang.

"Untuk ancaman hukuman, kepada para tersangka dikenakan hukuman seumur hidup atau bisa hukuman mati," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Dalam pemusnahan ini, turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, BNNK Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, Satpol PP, Dinas Perhubungan Tanjungpinang, LSM Granat, anggota Polres Tanjungpinang dan media masa. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE