Polresta Tanjungpinang tangkap 16 tersangka narkotika di awal 2025

id Polresta tanjungpinang,kepri,polres tanjungpinang,narkoba,narkotika,kasus narkoba

Polresta Tanjungpinang tangkap 16 tersangka narkotika di awal 2025

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Hamam Wahyudi. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap 16 tersangka kasus narkotika pada Januari dan Februari 2025.

"Dari 16 tersangka, 15 di antaranya pria dan seorang wanita," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Hamam Wahyudi di kantornya, Jumat.

Kombes Hamam menyatakan dari pengungkapan kasus tersebut, jajarannya menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 251,32 gram, lalu pil ekstasi tujuh butir, dan ganja 6,3 gram.

Menurutnya, kasus paling menonjol ialah penangkapan pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, di mana polisi menyita 11 paket sabu seberat 20 gram berikut alat timbangan digital serta satu unit sepeda motor.

Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Para tersangka didominasi pengedar narkoba, sebagian lagi pengguna," ujar Kapolresta.

Ia menyebutkan modus tersangka mengedarkan narkoba kepada calon pembeli melalui komunikasi telepon seluler.

Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memburu pemasok atau bandar utama narkotika ke wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Kepolisian pun meminta peran aktif masyarakat melaporkan ke aparat berwenang apabila mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Polri siap menindak tegas pelaku narkotika agar Tanjungpinang bebas narkotika guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE