Gubernur akhirnya lantik komisioner KPID Kepri

id gubernur Kepri Nurdin Basirun,KPID Kepri

Gubernur akhirnya lantik komisioner KPID Kepri

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Surat keputusan penetapan komisioner KPID Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah ditandatangani gubernur beberapa waktu lalu. Kita lihat saja besok siapa saja yang dilantik
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Nurdin Basirun akhirnya akan melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau terpilih setelah hampir satu semester lembaga itu tidak berfungsi normal.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri, Iskandar Zulkarnaen, di Tanjungpinang, Rabu, membenarkan adanya informasi pelantikan tujuh Komisioner KPID Kepri terpilih.

"Pelantikan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis," ucapnya.

Ia menjelaskan, tujuh komisioner tersebut akan bertugas selama tiga tahun.

"Masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2021," katanya.

Iskandar enggan membeberkan nama-nama anggota Komisioner KPID Kepri terpilih yang sejak Agustus 2017 mengikuti seleksi.

Namun Antara memperoleh informasi dari berbagai pihak yang berkompeten nama-nama yang akan dilantik yakni Suhermita, Tito Suwarno, James F Papilaya, Ahmadi, Henky Mohari, Muhammad Rofik, dan Sahat Saragih.

Suhermita, Henky, Rofik dan Tito merupakan mantan jurnalis yang masing-masing bertugas di Karimun, Pulau Bintan dan Batam. Sementara James Papilaya dan Ahmadi merupakan calon petahana yang kembali menjabat sebagai Komisioner KPID Kepri.

"Surat keputusan penetapan komisioner KPID Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah ditandatangani gubernur beberapa waktu lalu. Kita lihat saja besok siapa saja yang dilantik," ujarnya.

Tujuh Komisioner KPID Kepri tersebut lahir dari proses seleksi yang dilakukan oleh tim indepeden dari berbagai kalangan yang berkompeten. Kemudian belasan calon yang lolos seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi yang digelar oleh tim independen mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPRD Kepri.

Sebanyak sembilan nama direkomendasikan Komisi III DPRD Kepri kepada pimpinan legislatif. Selama berbulan-bulan nama-nama yang lolos tersebut "tertahan" di DPRD Kepri, karena kesalahan teknis.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengakui ada kesalahan teknis yang dilakukan karena mengacu pada peraturan yang lama. DPRD Kepri sempat menyerahkan sembilan nama calon Komisioner KPID Kepri kepada Gubernur Nurdin Nasirun. Padahal penetapan tujuh Komisioner KPID Kepri seharusnya dilakukan DPRD Kepri, bukan gubernur sesuai ketentuan KPI RI

Nama-nama yang terlanjur diusulkan dikembalikan gubernur kepada DPRD Kepri. Berdasarkan ketentuan KPI RI, setelah DPRD Kepri menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Kepri, gubernur tinggal mengeluarkan surat keputusan dan melantiknya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE