Logo Header Antaranews Kepri

Spanduk "wali kota baru" kembali dipasang

Jumat, 9 Maret 2018 14:11 WIB
Image Print
Sejumlah spanduk yang dinilai bentuk kampanye hitam bertebaran di sejumlah jalan di Kota Tanjungpinang. (ilustrasi) (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)
Kami ingatkan kepada pasangan calon maupun tim pemenangan untuk menaati ketentuan kampanye

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Spanduk bertuliskan "Wali Kota Baru" kembali dipasang orang tidak dikenal di Jalan Sunaryo, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini di Tanjungpinang, Kamis mengatakan, sejumlah spanduk dengan tulisan yang sama beberapa hari yang lalu sudah ditertibkan.

"Spanduk yang ditertibkan sebelumnya itu susah kami sita. Kami inventarisir spanduk itu kembali sebelum menertibkannya bersama tim gabungan," katanya.

Ia mengaku sudah mendapat informasi ada spanduk berwarna putih bertuliskan "Wali Kota Baru" di Jalan Sunaryo. Bawaslu Tanjungpinang juga sudah memerintahkan anggota Panitia Pengawas Kecamatan untuk menginventarisir alat peraga kampanye yang dipasang melanggar ketentuan yang berlaku.

Spanduk itu bernada provokatif sehingga harus ditertibkan.

"Pemiliknya kami belum ketahui," ujarnya.

Namun spanduk yang sama, yang sebelumnya ditertibkan di salah satu kediaman rumah warga di Jalan Taman Bahagia berhasil diketahui pemiliknya. Berdasarkan pengakuan pemilik rumah tersebut, salah seorang putranya adalah tim sukses dari pasangan nomor urut I, Syahrul-Rahma.

"Kami ingatkan kepada pasangan calon maupun tim pemenangan untuk menaati ketentuan kampanye," katanya.

Bawaslu Tanjungpinang juga menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Jalan Bukit Cermin dan Jalan Bhayangkara. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh Syahrul-Rahma, melainkan juga Lis Darmansyah-Maya.

"Kami memberi waktu selama satu kali 24 jam agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon melepaskan alat peraga kampanye tersebut, karena kami akan menyitanya jika surat peringatan itu diabaikan," tegasnya.

Zaini mengharapkan pasangan calon nomor urut 1 dan 2 memasang alat peraga kampanye di kawasan yang telah ditetapkan KPU Tanjungpinang.

"Dalam Peraturan KPU Tanjungpinang Nomor 4/2017 tidak ada sanksi bagi pelanggar ketentuan kampanye," katanya.

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026