Perkada Belum terbit DD di Lingga belum cair

id dana desa belum cair

Perkada Belum terbit DD di Lingga belum cair

Salah satu desa di Kecamatan Singkep barat Kabupaten Lingga (Nurjali / Antaranews)

Kami menunggu Perbup atau Perkada sebagai acuan untuk membuat Perdes tentang APBDes, tanpa itu kami tidak berani membuat APBDes
Lingga (Antaranews Kepri) - Tidak satupun Dana Desa di Kabupaten Lingga pada tahun 2018 ini dicairkan hingga menjelang akhir bulan Maret tahun 2018 ini, salah satu kendalanya menurut beberapa kepala desa adalah karna hingga hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2018.

"Secara umum kita menunggu APBDes atau laporan realisasi dari desa baru kita proses pencairan dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dodi Suhendra saat dihubungi Antara di Lingga, Senin.

Menurut Dedi yang baru saja dilantik sebagai kepala Dinas DPMD ini pihaknya akan memproses pencairan dana desa tersebut setelah masing-masing desa rampung menyusun Anggaran Perbelanjaan Desa (APBDes) tahun 2018. Sementara itu terkait adanya aturan dari pemerintah pusat yang mencairkan dana desa tahun 2018 lebih awal sebagai perwujudan untuk mendukung program "cas fo work", dirinya tetap menyatakan tidak berani memproses pencairan sebelum APBDes diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut Ketua APDESI Kabupaten Lingga yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sekanah Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Muhammad Nazar mengatakan, hampir beberapa desa sudah merampungkan laporan realisasi pembangunan di tahun 2017. Namun penyebab molornya pencairan dana desa tahun 2018 tahap pertama ini bukan semata-mata kesahalan kepala desa saja, namun salah satu kendalanya adalah Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati yang sampai hari ini menurutnya belum diterima kepala desa.

"Kami menunggu Perbup atau Perkada sebagai acuan untuk membuat Perdes tentang APBDes, tanpa itu kami tidak berani membuat APBDes," sebutnya

Meskipun  didalam aturan dibolehkan untuk mengacu pada peraturan terdahulu, namun melihat kondisi yang terjadi saat ini kepala desa sangat teliti dalam melakukan pembahasan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar penggunaan dana desa benar-benar terealisasi seiring dengan program pemerintah daerah.

"Kita tidak mau sembarangan kita berharap pemerintah daerah segera menerbitkan perbup, karna kami akan disalahkan jika pembangunan terbengkalai dan terdapat silva," jelasnya.

Dirilis dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa kementerian keuangan sudah membuka kran pencairan dana desa di akhir bulan Januari yang lalu sehingga pemerintah daerah diminta segera mengajukan pencairan dana desa, agar pembangunan di desa bisa berjalan secara maksimal sesuai Nawacita Presiden untuk melakukan pembangunan dari desa.

Selain itu dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa untuk pelaporan dana desa formatnya semakin di permudah, sehingga pada tahun-tahuan sebelumnya pencairan dana desa bisa dilakukan pada bulan Maret dan Agustus pada tahun ini dana desa bisa dicairkan pada bulan Januari 2018 kemarin. (Antara)

Editor : Evy R. Syamsir
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE