
Golkar usulkan tiga kandidat Ketua DPRD Karimun

Ketiga nama itu sudah kita usulkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kepri untuk dibawa ke DPP. Setelah DPP menyetujui satu nama, baru diajukan ke gubernur untuk pengangkatan
Karimun (Antaranews Kepri) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan tiga orang kandidat untuk menggantikan Muhamad Asyura yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD setempat.
Tiga politikus yang dicalonkan sebagai pengganti Asyura tersebut, yakni M Yusuf Sirat yang kini menjabat Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Rosmeri Ketua Fraksi Golkar dan Rohani menjabat Bendahara Fraksi Golkar, kata Ketua DPD Partai Golkar Karimun Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Senin.
"Ketiga nama itu sudah kita usulkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kepri untuk dibawa ke DPP. Setelah DPP menyetujui satu nama, baru diajukan ke gubernur untuk pengangkatan," kata dia.
Aunur Rafiq menjelaskan, Muhamad Asyura secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Karimun dalam rapat pleno Partai Golkar Karimun pada Jumat (30/3). Rapat pleno tersebut juga langsung memutuskan untuk mencalonkan tiga nama tersebut sebagai pengganti Asyura.
Meski mengundurkan diri dari Ketua DPRD Karimun, Aunur Rafiq mengatakan bahwa Asyura tetap duduk sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar.
"Asyura juga tetap pengurus di DPD Partai Golkar Karimun," kata Rafiq yang juga menjabat Bupati Karimun.
Mengenai upaya hukum yang dilakukan Asyura, dia menyebutkan tidak ada kaitannya dengan partai. Dia menegaskan hak Asyura untuk menempuh jalur hukum.
"Jalur hukum tidak ada konteksnya dengan partai. Silakan tempuh jalur, kita tidak bisa mencampurinya," kata dia.
Diketahui, kursi Ketua DPRD Karimun sempat kosong hampir setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan SK pemberhentian Muhamad Asyura dari Ketua DPRD Karimun pada 2016.
Gubernur memberhentikan Asyura setelah Badan Kehormatan DPRD Karimun merekomendasikan pemberhentian Asyura, sebagai tindak lanjut mosi tidak percaya 21 anggota dewan terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura pada 2015.
Baca juga: Nasib Ketua DPRD Karimun Tunggu Keputusan Gubernur
Dengan pemberhentian Asyura, kepemimpinan di DPRD Karimun dijalankan dua wakil ketua disebabkan Partai Golkar belum mengajukan pengganti.
Sementara itu, Muhamad Asyura menggugat pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 2016, dengan Nomor Register 8/G/2016/PTUN.TPI. Majelis hakim PTUN Tanjungpinang, kala itu mengabulkan gugatan Asyura.
Namun pada tingkat banding di PTTUN Medan, Asyura kalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya juga ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.
Terakhir pada 15 Maret 2018, Asyura mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat sebanyak 32 pejabat, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Sekretaris DPRD Karimun Zifridin, serta 21 anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap dirinya .
Sidang perdana gugatan Muhamad Asyura tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 4 April 2018. Baca juga: Ketua DPRD Karimun Polisikan 21 Legislator
Editor: YJ Naim
Pewarta : Rusdianto
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
