10 ribu warga berpotensi kehilangan hak pilih

id hak pilih,pilkada tanjungpinang,KTP elektronik

10 ribu warga berpotensi kehilangan hak pilih

Warga menunjukkan e-KTP yang telah selesai. (Antaranews Kepri)

Semua warga yang wajib memiliki KTP elektronik terindentifikasi. Kami sudah melibatkan RT dan RW untuk mendorong warganya agar mengurus KTP elektronik
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat lebih dari 10 ribu warga setempat belum merekam kartu tanda penduduk elektronik sehingga berpotensi kehilangan hak pilih.

Kepala Dinas Kependudukan Tanjungpinang, Irianto di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan rata-rata 100 orang merekam KTP elektronik, namun setiap hari pula jumlah warga yang wajib memiliki kartu identitas itu bertambah.

"Semua warga yang wajib memiliki KTP elektronik terindentifikasi. Kami sudah melibatkan RT dan RW untuk mendorong warganya agar mengurus KTP elektronik," ujarnya.

Irianto menambahkan sosialisasi agar warga merekam KTP elektronik terus berjalan sampai sekarang. Selain melibatkan RT dan RW, tim Disduk Tanjungpinang juga menyosialisasikan di sejumlah SMA dan media massa.

"Bahkan kami sosialisasi di rumah tahanan agar warga binaan dapat merekam KTP elektronik sehingga dapat menggunakan hak suara yang dilindungi konstitusi," katanya.

Irianto mengemukakan warga yang sudah merekam, namun belum mendapatkan KTP elektronok lebih dari 50 ribu orang. Sementara warga yang memiliki surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik sejak Januari 2017 sampai sekarang mencapai 16 ribu orang.

"Kami mengimbau warga untuk merekam KTP elektronik agar dapat menggunakan hak suara pada pilkada 27 Juni 2018," katanya.

Terkait KTP elektronik lama, yang masa berlakunya tertulis habis pada 2016 atau 2017, masih dapat digunakan. KTP itu, tegasnya masih berlaku.

Namun KTP itu untuk saat ini belum dapat diganti, karena keterbatasan blanko.

"Untuk sementara blanko KTP elektronik untuk warga yang sama sekali belum pernah mendapatkan kartu identitas itu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan jumlah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 141.777 orang. Warga yang belum masuk DPT, namun memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak suaranya.

"Bagi yang tidak mendapatkan surat undangan menggunakan hak suara, tetap dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara, namun harus menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disduk Tanjungpinang," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE