Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengevaluasi izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam Xpose Uncencored.
"DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun saat membacakan kesimpulan pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.
Ia mengatakan DPR RI mengapresiasi langkah-langkah KPI terkait permasalahan yang terjadi pada Trans7 untuk tayangan Pondok Pesantren Lirboyo, dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran Xpose Uncencored.
"Bahkan bukan hanya penghentian sementara, sudah tidak ada lagi program itu," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Dirut Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya atas penayangan program tersebut.
"Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," kata Atiek.
Atiek mengatakan Trans7 telah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang memproduksi program Xpose Uncencored pada tanggal 14 Oktober 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Komdigi dan KPI evaluasi izin hak siar Trans7

Komentar