Warga Maroktua pertanyakan sumbangan perusahaan

id Desa Marok Tua, Pasir laut

Warga Maroktua pertanyakan sumbangan perusahaan

Dokumentasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat melihat langsung kondisi jembatan yang putus akibat badai di Desa Maroktua (Antaranews Kepri / Nurjali)

"Tugas kami adalah mencegah terjadinya konflik, sehingga kita menerima dulu laporan masyarakat, dalam beberapa hari ini dilakukan pengecekan kelapangan dan mengumpulkan data-data baru dapat disimpulkan."
Lingga (Antaranews Kepri) - Warga Desa Maroktua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga mempertanyakan sumbangan lima puluh juta dari PT. Supreme Alam Resources, yang akan melakukan penambangan pasir timah laut dengan menggunakan kapal hisab. 

"Kemarin ada sekitar dua ratusan lebih masyarakat, melaporkan hal ini kepada BPD (Badan Permusyarwatan Desa) mempertanyakan status perusahaan tersebut," kata salah satu anggota BPD Desa Maroktua Sugianto kepada Antara, Sabtu.

Menurut dia, karena sampai hari ini rencana pengoperasian perusahaan tersebut belum mendapat restu dari masyarakat setempat.

Masyarakat mempertanyakan sumbangan dana Rp50 juta yang diterima kepala desa untuk pembangunan kembali, jembatan Nyio Gading yang sempat terkenal dengan nama jembatan Anak Tiri. Masyarakat mempertanyakan hal tersebut karena sumbangan dari perusahaan, tidak disampaikan sebelumnya oleh kepala desa kepada masyarakat.

Meskipun kapal hisab yang mengatasnamakan PT. Supreme Alam Resources tersebut sudah berbulan-bulan terparkir di laut tak jauh dari Desa Maroktua, namun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan kepastian kepada masyarakat. 

Ahehnya menurut BPD Desa Maroktua meski belum mendapat persetujuan dari masyarakat, perusahaan tersebut sudah mengantongi beberapa izin dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Sebagai BPD kami menerima laporan tersebut, dan berita acara rapatnya juga sudah kita serahkan kepada DPRD, Bupati dan pihak perusahaan dan bukti kwitansi uang 50 juta yang diterima kepala desa juga sudah kita miliki," ujarnya.

Setelah melakukan musyawarah masyarakat pada hari berikutnya, kembali melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian Sektor Singkep Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris. Laporan masyarakat tersebut menurut Kapolsek masih harus dilakukan identifikasi mendalam dan pihaknya akan memanggil beberapa pihak terkait.

"Tugas kami adalah mencegah terjadinya konflik, sehingga kita menerima dulu laporan masyarakat, dalam beberapa hari ini kita lakukan pengecekan kelapangan dan mengumpulkan data-data baru dapat disimpulkan," ujar Inspektur Satu Idris kepada  Antara.

Hingga berita ini disiarkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan dan pemerintah Provinsi Kepri, khususnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang menerbitkan izin wilayah Izin usaha pertambangan atas nama Gubernur Kepri tersebut demikian juga dengan perwakilan dari PT. Supreme Alam Resources. (Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE