Bakamla geledah tiga kapal tambang pasir ilegal di Perairan Karimun Kepri

id Kepri,batam ,bakamla ,tambang pasir ilegal,geledah ,kapal,Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun,KN Bintang Laut-401 ,bakamla ri,kapal ilegal,peng

Bakamla geledah tiga kapal tambang pasir ilegal di Perairan Karimun Kepri

Bakamla RI geledah tiga kapal tambang pasir ilegal di Perairan Karimun. ANTARA/HO-Bakamla RI.

Batam (ANTARA) - Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 memeriksa dan menggeledah tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat menjelaskan pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM.

Ia menambahkan menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Letkol Bakamla Andi menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

"Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak sembilan ABK (3 ABK termasuk nakhoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan," kata Letkol Bakamla Andi.

Baca juga: Gubernur Ansar imbau ASN tidak terlibat judi online

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir, sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.

Kata Letkol Bakamla Andi, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti," kata Letkol Bakamla Andi.

Baca juga: OJK blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakamla geledah tiga kapal tambang pasir ilegal di Perairan Karimun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE