Disdukcapil Tanjungpinang jamin suket tidak dapat dipalsukan

id Disdukcapil Tanjungpinang,suket,surat keterangan,KTP elektronik,Pilkada Tanjungpinang

Disdukcapil Tanjungpinang jamin suket tidak dapat dipalsukan

Ilustrasi-Petugas Disdukcapil Kota Tangerang Selatan menunjukkan Surat Keterangan untuk digunakan pada hari Pencoblosan Pilkada Banten di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/2). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tidak mungkin ada yang bisa palsukan tanda tangan saya. Pasti ketahuan, urusannya jadi panjang
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang menjamin surat keterangan atau suket pengganti sementara KTP elektronik tidak dapat dipalsukan untuk kepentingan pilkada.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan suket tidak dapat dipalsukan lantaran ada barcode, foto dan tanda tangannya.

"Bagaimana mungkin dapat dipalsukan? `Kan ada barcode, foto pemilik suket dan juga tanda tangan saya," ucapnya.

Ketika ditanya apakah petugas di Tempat Pemungutan Suara memiliki alat dan waktu yang cukup untuk memeriksa barcode pada suket yang dibawa pemilih, Irianto tidak menjawabnya.

Namun ia merasa yakin tidak ada yang bisa memalsukan tanda tangannya.

"Tidak mungkin ada yang bisa palsukan tanda tangan saya. Pasti ketahuan, urusannya jadi panjang," ujarnya.

Irianto mengatakan jumlah suket yang sudah ditandatangani sebanyak 18 ribu, dan 40 persen pemilik suket tersebut sudah melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan KTP elektronik.

Jumlah warga yang wajib memiliki KTP elektronik sekitar 150 ribu. Sebanyak 5.000 orang belum merekam KTP elektronik.

"Warga harus lebih aktif untuk mendapatkan KTP elektronik. Kami memiliki stok 12 ribu blanko KTP elektronik," imbaunya.

Disdukcapil Tanjungpinang membuka pelayanan pada Sabtu-Minggu (23-24 Juni 2018) agar warga yang belum merekam KTP elektronik dapat diakomodir.

Bahkan pada hari pemungutan suara, Disdukcapil tetap akan mengeluarkan suket. Menurut dia, suket yang diterbitkan mulai pukul 09.00-11.00 WIB pada hari pemungutan suara dapat dipergunakan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS.

"Mana tahu ada warga yang belum merekam KTP elektronik ingin mengurusnya agar menggunakan hak pilih," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE