
KPU RI tetapkan lima Komisioner Batam

Dari lima orang KPU Batam yang baru ditetapkan itu, tidak ada nama lama.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan lima orang anggota KPU Kota Batam Kepulauan Riau dalam surat keputusan no.603/PP.06-KPT/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang ditandatangani Minggu (24/6).
Lima orang yang ditetapkan sebagai komisioner di Batam berdasarkan urutan teratas itu adalah Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Siddik, Muliadi Evendi dan Syahrul Huda.
"Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas," sebut surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.
Dari lima orang KPU Batam yang baru ditetapkan itu, tidak ada nama lama.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Kantor KPU Batam tidak nampak anggota komisioner lama yang datang, meski masih menjabat sampai yang baru dilantik.
"Mungkin tak masuk lagi, karena yang baru sudah ditetapkan," kata seorang pekerja di Kantor KPU Batam yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah petugas sekretariat nampak masih melakukan tugasnya, seperti merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang sempat salah penghitungan dalam Pleno KPU Kepri.
Selain KPU Batam, dalam surat yang sama, KPU RI juga menetapkan anggota KPU kabupaten/kota lain di Indonesia, termasuk di Kepri.
KPU Kepulauan Anambas yaitu Novelino, Juri Budi dan Bermansyah KPU Lingga yaitu Juliyati, Zulyadin dan Hasbullah.
Kemudian, KPU Natuna Junaedi Abdillah, Risno dan Musalib serta KPU Tanjungpinang yaitu Aswin Nasution, Susanty dan Muhammad Hafidz. (Antara)
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
