
PTSP Kemenag Batam layani 18 urusan keagamaan

Kemenag tengah mengupayakan agar PTSP juga bisa melayani pendaftaran madrasah di seluruh Kepri secara dalam jaringan, demi memudahkan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di madrasah impian.
Batam (Antaranews Kepri) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Agama Kota Batam Kepulauan Riau melayani 18 urusan keagamaan dalam satu ruangan yang berada di Kantor Kemenag, Sekupang.
"Dalam PTSP ada 18 urusan yang dilayani," kata Kepala Kemenag Batam, Erizal Abdullah di Batam, Rabu.
Sebanyak 18 urusan yang terdapat dalam PTSP Kemenag Batam yaitu pendaftaran majelis taklim, sertifikat arah kiblat, pendaftaran nikah melalui dalam jaringan, surat keterangan penyesuaian data buku nikah dan surat keterangan masjid terdaftar.
Kemudian rekomendasi izin belajar luar negeri, rekomendasi izin belajar dalam negeri, keterangan pindah rayon pondok pesantren, keterangan pindah rayon madrasah, rekomendasi pendaftaran yayasan keagamaan Buddha dan rekomendasi pembukaan rekening lembaga/yayasan.
Serta persyaratan pendirian dan pengesahan travel umroh, percepatan/penggabungan keberangkatan haji, pembatalan haji, tunda keberangkatan haji, mutasi keberangkatan haji, pembatalan haji, pendaftaran haji, rekomendasi paspor umroh dan haji khusus.
Erizal mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan PTSP agar semakin banyak urusan yang dapat dilayani di sana.
Kemenag tengah mengupayakan agar PTSP juga bisa melayani pendaftaran madrasah di seluruh Kepri secara dalam jaringan, demi memudahkan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di madrasah impian.
Selain PTSP di Kantor Kemenag, ia mengatakan Kemenag Batam juga ikut serta memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Batam, bersama Pemkot Batam, Badan Pengusahaan Batam, jajaran pemerintah vertikal dan swasta lainnya.
"Kami juga ikut di MPP, ditambah dengan yang di sini," kata dia.
Ia berharap keberadaan PTSP Kemenag Batam dapat membantu masyarakat dalam segala urusan keagamaan yang diperlukan.
Selain PTSP, Kemenag Batam juga telah meluncurkan pendaftaran nikah dalam jaringan, untuk mempermudah calon pasangan pengantin dalam mendaftarkan pernikahannya, juga menentukan waktu menikah yang lowong tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama. (Antara)
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
