
KPU Lingga siap jalankan PKPU 20

Beberapa persyaratan lainnya juga telah disampaikan kepada peserta pemilu 2019, termasuk persyaratan-persyaratan yang ada di PKPU yang akan menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Lingga untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2019.
Lingga (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga siap menjalankan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Kami sudah menerima PKPU tentang pencalonan anggota DPR. DPRD kabuapaten/kota dan provinsi pertanggal 30 kemarin, dan kita akan laksanakan sesuai dengan aturan di pusat," kata Komisioner KPU Lingga Zulyadin kepada Antara, Minggu.
Menurut komisioneryang membidangi Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat itu untuk tahapan yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2018 tersebut sudah diedarkan kepada para partai politik peserta Pemilu yang berada di Kabupaten Lingga.
Beberapa persyaratan lainnya juga telah disampaikan kepada peserta pemilu 2019, termasuk persyaratan-persyaratan yang ada di PKPU yang akan menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Lingga untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2019.
Komisioner lainnya, Hasbullah mengatakan, untuk pengecekan kesehatan dan surat keterangan sehat juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai PKPU. Sesuai dengan surat edaran dari KPU Pusat hanya Rumah Sakit yang terakreditasi yang boleh menerbitkan surat keterangan kesehatan untuk bacaleg.
"Untuk diwilayah Kepulauan Riau hanya ada dua rumah sakit, yaitu RSUP Kepri di Tanjungpinang dan RSUD Embung Fatimah di Kota Batam," sebutnya.
Sementara untuk tes narkoba lanjut Hasbullah boleh dilakukan di BNN provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga dengan tes kejiwaan sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga yang baru saja dilantik pada pekan lalu kini dinahkodai oleh tiga orang Komisioner, diantaranya adalah Juliati yang menjabat sebagai Ketua KPU bersama dengan komisioner lainnya, Zulyadin dan Hasbullah. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
