Logo Header Antaranews Kepri

KPU Batam bentuk tim pendaftaran bakal caleg

Selasa, 3 Juli 2018 10:20 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)
Pendaftaran bakal caleg dibuka mulai 4 Juli hingga 18 Juli 2018 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, setiap hari, termasuk hari libur dan akhir pekan.

Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau membentuk tim pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk melayani penghubung partai dalam pemilu 2019.

"Kami membuat tim untuk mengatur jadwal penerimaan pendaftaran," kata komisioner bidang teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

Tim terdiri atas komisioner dan petugas sekretariat KPU yang bertugas bergantian menunggu pendaftaran.

Pendaftaran bakal caleg dibuka mulai 4 Juli hingga 18 Juli 2018 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, setiap hari, termasuk hari libur dan akhir pekan.

"Jadi teknisnya, tim penghubung mendaftar dulu melalui `online` menggunakan silon, setelah itu mendaftar langsung ke KPU," kata Zaki.

KPU juga sudah menyiapkan ruangan khusus untuk pendaftaran yang dimulai Rabu (4/7) itu di Kantor KPU di Sekupang.

"Kondisi seadanya, luas ruangan pun terbatas, jadi kami meminta nanti jumlah penghubung partai yang masuk ke ruangan dibatasi," kata dia.

Setiap partai peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon hingga 100 persen dari kursi yang ditetapkan di setiap dapil.

Zaki mengingatkan, setiap partai harus memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan dari bakal calon yang didaftarkannya.

"Setiap tiga orang harus ada perempuan, urutan penempatan masing-masing," kata dia.

Bakal caleg haruslah anggota partai yang dicalonkan di satu daerah pemilihan oleh satu partai politik.

Seluruh ketentuan pendaftaran bakal caleg disusun dalam PKPU No.20 tahun 2018, kata Zaki. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026