Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 lebih singkat dibanding Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
"Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, selama 75 hari. Sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan tidak bisa menjelaskan lebih jauh perihal alasan atau pertimbangan terhadap penetapan masa kampanye Pemilu 2024 yang selama 75 hari.
Menurutnya secara spesifik hal itu dibahas di tingkat pusat yang melibatkan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu RI.
"Kami sebagai jajaran KPU RI di tingkat provinsi, hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat pusat," ujar Indrawan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri itu mengatakan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.
Lalu pada tanggal 14 Februari 2024, adalah hari "H" atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan ada perbedaan pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 dibanding sebelumnya, yang mana biasanya setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT), peserta pemilu langsung melaksanakan kampanye.
Misalnya, lanjut dia, jika penetapan DCT tanggal 3 November 2023, maka tanggal 6 November 2023, peserta pemilu sudah mulai kampanye.
"Tapi berdasarkan PKPU sekarang, ada jeda waktu sekitar 25 hari dari penetapan DCT, baru boleh kampanye baik Pilpres maupun Pileg. Artinya, Kalau penetapan DCT 3 November 2023, kampanye dimulai 28 November 2023," terangnya.
Indrawan menambahkan pihaknya akan segera mensosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 kepada seluruh partai politik.
Termasuk sosialisasi batasan antara kampanye dan sosialisasi yang dilakukan para kandidat calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Terkait persoalan di lapangan, apakah kampanye atau bukan, kami akan serahkan kepada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan," demikian Indrawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kepri: Masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding 2019
Berita Terkait
KPU Tanjungpinang tambah jatah pendukung paslon pada debat kedua Pilkada
Senin, 18 November 2024 7:06 Wib
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan dan hujan ringan
Senin, 18 November 2024 5:54 Wib
KPU Natuna mulai distribusikan logistik pilkada ke PPK di pulau penyangga
Minggu, 17 November 2024 17:23 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia
Minggu, 17 November 2024 17:04 Wib
Pemkab Natuna kampanyekan hidup sehat lewat senam bersama
Minggu, 17 November 2024 16:31 Wib
KPU Karimun siapkan kursi prioritas di setiap TPS
Minggu, 17 November 2024 12:07 Wib
BMKG prakirakan hari ini beberapa wilayah Kepri berpotensi hujan
Minggu, 17 November 2024 4:29 Wib
KPU Natuna pastikan logistik pilkada sesuai kebutuhan TPS
Minggu, 17 November 2024 4:27 Wib
Komentar