Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 lebih singkat dibanding Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
"Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, selama 75 hari. Sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan tidak bisa menjelaskan lebih jauh perihal alasan atau pertimbangan terhadap penetapan masa kampanye Pemilu 2024 yang selama 75 hari.
Menurutnya secara spesifik hal itu dibahas di tingkat pusat yang melibatkan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu RI.
"Kami sebagai jajaran KPU RI di tingkat provinsi, hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat pusat," ujar Indrawan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri itu mengatakan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.
Lalu pada tanggal 14 Februari 2024, adalah hari "H" atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan ada perbedaan pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 dibanding sebelumnya, yang mana biasanya setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT), peserta pemilu langsung melaksanakan kampanye.
Misalnya, lanjut dia, jika penetapan DCT tanggal 3 November 2023, maka tanggal 6 November 2023, peserta pemilu sudah mulai kampanye.
"Tapi berdasarkan PKPU sekarang, ada jeda waktu sekitar 25 hari dari penetapan DCT, baru boleh kampanye baik Pilpres maupun Pileg. Artinya, Kalau penetapan DCT 3 November 2023, kampanye dimulai 28 November 2023," terangnya.
Indrawan menambahkan pihaknya akan segera mensosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 kepada seluruh partai politik.
Termasuk sosialisasi batasan antara kampanye dan sosialisasi yang dilakukan para kandidat calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Terkait persoalan di lapangan, apakah kampanye atau bukan, kami akan serahkan kepada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan," demikian Indrawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kepri: Masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding 2019
Berita Terkait
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
TKA di Kepri wajib bayar retribusi 100 dolar per bulan
Kamis, 2 Mei 2024 7:55 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
Komentar