LPS sosialisasi penjaminan simpanan ke perbankan Kepri

id lembaga penjamin simpanan,lps,perbankan,kepulauan riau

LPS sosialisasi penjaminan simpanan ke perbankan Kepri

Direktur Grup Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono saat memberi materi sosialisasi kepada pelaku perbankan di Kepulauan Riau. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Sehingga nantinya nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya.
Batam (Antaranews Kepri) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan menggelar sosialisasi program penjaminan simpanan kepada perbankan di Provinsi Kepulauan Riau, untuk meningkatkan pemahaman terhadap program yang merupakan amanat dari Undang-Undang.

"Dalam program penjaminan simpanan, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS," kata Direktur Grup Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono, Kamis.

Arinto mengatakan, tanda kepesertaan ditandai dengan adanya stiker peserta penjaminan dan wajib ditempel di setiap kantor cabang bank.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Batam itu juga untuk mengingatkan kembali kepada perbankan dalam memberikan edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan.

"Saat ini simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah, dan per bank juga," katanya.

Sehingga nantinya nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya. Karena kata Arianto, bank harus menginformasikan kepada para nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.

"Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan Tidak ikut merugikan bank. Misalnya punya kredit macet," kata Arinto.

Saat ini Arinto menambahkan, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 6 Juni 2018 lalu adalah 6,00 persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR.

Kepala kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan, mendukung dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan LPS.

"Kita berharap bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada," kata Iwan.

Sosialisasi LPS ini diikuti 48 kantor cabang bank umum dan 52 BPR/BPRS dan dilaksanakan pada Rabu (4/6) dan Kamis (5/6).

Pada hari pertama kegiatan tersebut diikuti Kepala Cabang/Manajer kantor cabang umum dan Direksi BPR/BPRS.

Hari kedua diikui perwakilan dari frontliner yaitu teller, customer service, marketing dari bank umum dan BPR se Kepulauan Riau.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE