LPS Tingkatkan Sosialisasi ke Berbagai Daerah

id LPS,simpanan,penjamin,lembaga,Sosialisasi,bank,tanjungpinang,Daerah

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Lembaga Penjamin Simpanan akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di berbagai daerah di Indonesia pada tahun 2013. 

"Kami akan intensifkan sosialisasi terkait fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan apa saja yang telah dilakukan untuk nasabah bank. Sosialisasi dilakukan di berbagai daerah mulai awal tahun 2013," ungkap Humas LPS Ari Suseno, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu.

Ia mengatakan, sosialisasi LPS dilakukan sejak tahun 2007, namun hasilnya kurang maksimal. Saat ini, masih banyak warga masyarakat yang belum memahami peranan PLS.

LPS diundangkan 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak 22 September 2005.

LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Lembaga ini penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005)," ungkapnya.

"Blanket guarantee" di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral "hazard" bagi pelaku perbankan dan nasabah.

Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan "blanket guarantee" telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral "hazard."

"Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS. LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya," ujarnya.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut dan LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.

Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut. LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah dan bank milik pemerintah) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).

"Nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS," katanya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE