Menabung Uang Lusuh

id uang lusuh,bank indonesia,lembaga penjamin simpanan,lomba lps ayo menabung,ayo menabung

Menabung Uang Lusuh

Petugas melayani penukaran uang rusak dengan uang rupiah baru di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12). BI menganjurkan kepada masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Padahal, jika masyarakat memiliki pandangan lain, uang lusuh justru bisa menjadi sangat berharga apabila disimpan karena bisa menjadi tabungan cadangan.
Uang lusuh, oleh sebagian masyarakat dinilai tidak lagi memiliki harga. Bahkan terkadang para pedagang kerap mengeryitkan dahi dan menolak saat diberikan uang lusuh atau sobek. Meskipun nilai uang lusuh itu Rp100 ribu.

Padahal, jika masyarakat memiliki pandangan lain, uang lusuh justru bisa menjadi sangat berharga apabila disimpan karena bisa menjadi tabungan cadangan. Karena uang lusuh dapat ditukarkan ke Bank Indonesia, selaku penanggungjawab peredaran uang di negeri ini.

Penukaran uang lusuh, tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia saja, tapi juga bisa dilakukan di bank-bank umum. Bahkan Bank Indonesia saat ini sudah bekerjasama dengan kantor pos serta pegadaian dalam penukaran uang kertas atau pun logam yang sudah tidak layak edar.

Satu lagi, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bank Indonesia kerap melakukan kegiatan kas keliling.

Kas keliling ini akan rutin menerima penukaran uang lusuh terutama saat hari besar keagamaan seperti menjelang perayaan hari raya Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru.

Saat ditukar, nilainya juga tidak akan berkurang satu sen pun. Dengan syarat uang-uang lusuh tersebut memiliki kondisi fisik minimal 75 persen atau 2/3 dari ukuran asli.

Selain itu, ciri uang juga harus dapat dikenali keasliannya. Dalam artian, menabung uang lusuh tidak akan sia-sia dan dapat menjadi strategi baru bagi masyarakat Indonesia untuk mengumpulkan dana. Menabung uang lusuh juga dapat diajarkan kepada anak-anak usia dini.

Sebagai orang tua, guru, atau pun kakak, kita harusnya memberikan penjelasan bahwa uang lusuh atau sobek, masih memiliki nilai yang sama dengan uang baru.

Dengan begitu, saat mendapatkan uang lusuh, anak-anak dapat menyimpannya, bukan dibuang. Karena nantinya uang lusuh dapat menjadi "penyelamat" bagi kita ketika memerlukan biaya tambahan disaat genting. Atau bisa saja uang lusuh yang disimpan dalam waktu lama dengan jumlahnya cukup banyak, dapat dijadikan modal usaha.

Ya, uang lusuh yang awalnya tidak berharga di masyarakat, nantinya bisa menjadi primadona baru untuk ditabung. Karena uang lusuh tidak ada bedanya dengan uang layak edar.

Beda uang lusuh hanya dari segi tampilannya saja. Namun nominal yang tertera tetap sama seperti uang baru atau layak edar. Bahkan dengan uang lusuh, beberapa masyarakat yang menabung dengan cara lama yaitu menyimpan di dalam kaleng-kaleng bekas, di dalam lemari atau diselipkan di bawah kasur dan bantal, menjadikannya sebagai modal untuk membuka usaha, membeli barang impian bahkan ada yang bisa menunaikan ibadah haji dengan modal uang lusuh.

Hal ini sudah dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Aora (28). hasratnya untuk menabung kembali didapatkan dari pengalaman saat "mengungsikan" uang lusuh.

Aora mengatakan kerap mendapatkan uang lusuh ketika berbelanja di pasar. Aora merasa kesal ketika mendapatkan uang kembalian dalam bentuk kertas Rp1000 atau Rp2000 yang sudah sangat kusam. Uang-uang lusuh itu lantas disimpannya di dalam kantong plastik ukuran kecil.

"Lihat uang lusuh itu udah malas, jadi langsung disimpan saja di dalam plastik kecil ini," kata Aora.

Karena uang yang disimpannya di dalam kresek sudah dalam keadaan tidak bagus, Aora pun melupakan tabungan yang tidak diinginkannya itu. Namun saat membersihkan rumah seminggu sebelum lebaran Idul Fitri kemarin, Aora kembali menemukan uang lusuh yang disimpannya di dalam lemari yang berada di samping televisi miliknya.

Meski uang lusuh, Aora ternyata penasaran dengan jumlahnya. Dari dalam kantong kresek putih itu, Aora mendapatkan tabungan sekitar Rp100 ribu.

"Saya lupa mulai kapan nyimpannya dan kaget juga pas tahu jumlah Rp100 ribu," kata Aora sembari tersenyum.

Menurut Aora sebagai ibu rumah tangga, dirinya harus pandai-pandai mengatur keuangan. Terlebih saat ini dirinya sudah tidak lagi bekerja. Otomatis kata Aora, ia baru bisa menabung apabila ada sisa uang belanja.

Dari pengalamannya menyembunyikan uang lusuh, tekad Aora semakin bulat untuk terus menabung. Kali ini, tidak hanya uang lusuh tapi juga uang pecahan Rp1000 dan Rp500 dalam bentuk logam. Hasilnya hanya dalam waktu dua bulan, ternyata didalam dua botol bekas minuman mineral uang logam yang ditabungnya sudah mencapai Rp500 ribu.

"Itu semua (uang logam) juga kembalian saat belanja dan hasil 'merazia' kantong celana serta baju suami, kemudian saya kumpulkan ke dalam botol bekas minuman mineral," ucapnya.

Aora mengatakan sengaja menyimpan uang logam didalam botol bekas minuman mineral karena lebih mudah didapat.

Selain itu, kata Aora, dirinya tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan satu botol bekas minuman mineral. Cukup dengan membeli minuman mineral, Aora sudah mendapatkan celengan gratis.

Aora pun tidak menduga sama sekali saat dirinya rutin menyisihkan uang meski hanya dalam jumlah pecahan yang kecil, bisa menghasilkan tabungan yang cukup lumayan.

"Sekarang saya selalu memeriksa kantong celana dan baju suami, kalau ada uang receh (logam Rp500 atau Rp1000) langsung saya sita," tuturnya.

Sekarang, lanjut Aora, dirinya sudah bisa mendokrin sang suami untuk tidak membelanjakan uang Rp500 dan Rp1000 yang berbentuk logam.

"Sekarang itu, kalau suami punya uang seribu atau lima ratus logam langsung dikasih ke saya, karena dia lihat kemarin tabungan receh saya itu bisa mencapai Rp500 ribu dalam dua bulan," ucap Aora bangga.

Aora mengatakan apabila tabunga 'recehnya' sudah terkumpul banyak, akan dipergunakan untuk membeli perabotan rumah tangga, salah satunya sofa.

"Saya rencananya mau beli sofa biar enak kalau ada tamu yang datang tidak duduk lesehan lagi," kata dia.

Namun, sebelum dibelikan ke sofa, jika uang tabungannya sudah mencapai Rp1 juta, tidak lagi disimpan di dalam rumah. Melainkan ditempat yang lebih aman yaitu bank.

Karena menurut wanita berhidung mancung itu, dengan menabung uang di bank akan lebih aman dan terjaga serta tidak was-was apabila meninggalkan rumah. Menabung di bank lanjut Aora juga dijamin keamanannya oleh negara melalui program penjamin simpanan.

"Kemarin sempat baca berita mengenai program penjamin simpanan di koran dan di media online, katanya program itu memberikan perlindungan kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank apabila izin usaha bank tersebut dicabut," kata Aora.

Aora berharap nantinya dengan menabung di bank apa yang dicita-citakannya yaitu membeli sofa dapat terwujud. Selain itu kata Aora, uang lusuh dan receh miliknya nanti akan berubah secara otomatis menjadi uang kertas yang baru. Uang tersebut bisa diambilnya dengan mudah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kalau nabung di bank uang lusuh dan logam sayakan berubah menjadi uang kertas yang bagus dan bisa langsung dibelikan ke sofa," kata Aora sembari tertawa kecil.
 
Ilustrasi (ANTARA News)

LPS menjamin uang nasabah bank

LPS menjamin keamanan uang nasabah di bank, baik umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta bank konvensional dan syariah. Namun yang perlu diingat saat ingin menabung di BPR adalah BPR tersebut sudah menempelkan stiker dari LPS, sebagai tanda kepesertaan yang sah. Bahkan kantor cabang bank asing diwajibkan untuk menjadi peserta LPS, sehingga uang yang disimpan nasabah mendapat jaminan dari pemerintah dan ketika bank yang sudah menjadi peserta LPS bangkrut, uang nasabah akan diganti.

LPS seperti blanket guarantee atau dijamin 100 persen dan uang yang diganti LPS bisa mencapai maksimal Rp2 miliar. Dengan begitu nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya apabila ada bank yang ditutup atau dicabut izin usahanya.

Selain itu LPS, mewajibkan setiap bank untuk menginformasikan kepada para nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin, sehingga nantinya layak untuk dibayar atau diganti. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah 3T. Yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak ikut merugikan bank.

Contohnya tidak memiliki kredit macet. Menariknya lagi, tingkat bunga penjaminan yang diberikan LPS yang mulai diberlakukan pada 6 Juni 2018 lalu adalah 6,00 persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR.

Sejak beroperasi pada 2005 lalu, LPS mencatat ada sekitar 89 bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia sampai dengan semester pertama 2018. Bank yang dilikuidasi tersebut berada di 15 provinsi di Indonesia.

Dari 34 provinsi bank yang dilikuidasi paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu mencapai 32 bank. Dari 89 bank tersebut, 83 diantaranya merupakan BPR konvensional, lima BPR Syariah dan satu bank umum. Sementara Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang sudah selesai prosesnya ada 70. Terdiri dari satu bank umum, 66 BPR dan tiga BPR Syariah.

Bank yang sudah dinyatakan pailit nantinya bisa "dihidupkan" kembali dengan cara resolusi bank. Hal ini dapat dilakukan LPS dengan program resolusi bank melalui empat cara. Pertama yakni penyertaan modal sementara, likuidasi, pengalihan simpanan, kemudian kewajiban dari bank gagal ke bank sehat dan terakhir yaitu dengan menggunakan bridge bank. Dengan program bridge bank, LPS akan membentuk suatu badan hukum bank yang akan menampung dari kewajiban bank yang gagal.

Pada program bridge bank, LPS mewajibkan bank gagal tidak hanya melaporkan kewajibannya saja, tapi juga aset yang harus dibayarkan. Nantinya bridge bank akan beroperasi seperti bank pada umumnya. Kemudian akan didivestasi atau dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk meresolusi bank gagal tersebut.

Dengan adanya jaminan tersebut para nasabah tidak was-was lagi saat menyimpan uangnya di bank. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penangahan krisis sistem keuangan, LPS mendapatkan peran yang lebih besar dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Dalam UU tersebut, LPS diberikan tiga kewenangan. Pertama kewenangan khusus untuk menjalankan program restrukturisasi perbankan (PRP), kemudian aset dan kewajiban PRP merupakan aset LPS tetapi dipisahkan dari laporan LPS regular. Terakhir LPS menyampaikan laporan kepada Presiden penyelenggaraan PRP melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

LPS juga tidak meminta nasabah untuk membayar premi agar simpanannya dapat dijamin. Premi justru dibebankan kepada bank yaitu 0,2 persen per tahun dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang dibayarkan setiap semester.

LPS menjamin lima tabungan di bank konvensional yaitu giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara di bank syariah LPS menjamin giro wadiah dan mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan LPS. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE