89 Bank dilikuidasi hingga semester pertama 2018

id lembaga penjamin simpanan,lps,bank dilikuidasi

89 Bank dilikuidasi hingga semester pertama 2018

Direktur Group Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Dari 89 bank tersebut, 83 diantaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional, lima BPR Syariah dan satu bank umum.
Batam (Antaranews Kepri) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada 89 bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga semester pertama 2018 , dan paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat.

Direktur Group Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono kepada Antara di Batam, Kamis mengatakan, dari semua bank yang dilikuidasi berada di 15 provinsi.

"Yaitu Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sulawesi Tengah masing-masing satu bank. Kemudian Lampung, Jogjakarta, dan Sulawesi Tenggara masing-masing dua bank," kata Arianto.

Setelah itu kata Arianto, juga berada di Sulawesi Selatan tiga bank, DKI Jakarta empat bank, Bali ada lima bank, Jawa Timur dan Banten masing-masing enam bank, Jawa Tengah tujuh bank dan Sumatera Barat 16 bank.

"Paling banyak itu di Jawa Barat jumlahnya mencapai 32 bank dan sampai saat ini di Provinsi belum ada bank yang dilikuidasi," kata dia.

Dari 89 bank tersebut, 83 diantaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional, lima BPR Syariah dan satu bank umum.

Menurut Arinto Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang sudah selesai prosesnya ada 70, terdiri dari satu bank umum, 66 BPR dan tiga BPR Syariah.

"Per 30 Juni 2018 bank yang cabut ijin usaha ada empat BPR, dua ada di Jawa Barat, satu di Sumatera Barat dan satu lagi di Sulawesi Tengah," ucapnya.

Arinto menambahkan program resolusi bank dapat dilakukan dengan empat cara, pertama yakni penyertaan modal sementara, likuidasi, pengalihan simpanan dan kewajiban dari bank gagal ke bank sehat dan terakhir dengan menggunakan bridge bank

"Dengan bridge bank ini, LPS akan membentuk suatu badan hukum bank yang akan menampung dari kewajiban bank yang gagal tadi," kata Arinto.

Arinto menambahkan pada program bridge bank yang disampaikan bank gagal tidak hanya kewajibannya tapi juga aset yang akan dibayarkan.

"Bridge bank ini akan beroperasi seperti bank pada umumnya, dan akan didivestasi atau dijual, kemudian uangnya digunakan untuk meresolusi bank gagal tadi," katanya.

LPS kata Arinto ingin berbagi pengetahuan kepada perbankan di Provinsi Kepri dan nasabah tidak was-was menyimpan uangnya di bank.

Arinto mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penangahan krisis sistem keuangan LPS diberikan tiga kewenangan.

Pertama kewenangan khusus untuk menjalankan program restrukturisasi perbankan (PRP), kemudian aset dan kewajiban PRP merupakan aset LPS tetapi dipisahkan dari laporan LPS regular.

Terakhir LPS menyampaikan laporan kepada Presiden penyelenggaraan PRP melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE