KPU Kepri: PDIP lengkapi persyaratan pencalonan

id Parpol,Pdi perjuangan,Kpu kepri

KPU Kepri: PDIP lengkapi persyaratan pencalonan

Logo PDI Perjuangan

Ia menyampaikan, sebagian besar parpol masih terus berkomunikasi dengan Tim "Helpdesk" Pencalonan KPU Kepri terkait dengan pemenuhan syarat calon.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dari 16 partai peserta Pemilu 2019, baru pengurus PDIP yang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan.

"KPU Kepri baru menerima berkas perbaikan dari 1 partai politik yaitu PDIP pada tanggal 28 Juli 2018 pada pukul 14.00 dan selesai dilakukan pemeriksaan pukul 15.30 WIB," kata Komisioner KPU Kepri, Arison di Tanjungpinang, Minggu.

Ia mengatakan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal caleg Kepri sebanyak 581 orang, yang berasal dari 16 Parpol sudah diserahkan 21 Juli 2018.

Dan sampai sekarang parpol masih melengkapi dokumen dan penggantian Caleg.

Ia menyampaikan, sebagian besar parpol masih terus berkomunikasi dengan Tim "Helpdesk" Pencalonan KPU Kepri terkait dengan pemenuhan syarat calon.

Beberapa parpol juga melakukan penggantian bakal caleg karena yang bersangkutan mundur. Penggantian bacaleg yang menyatakan mundur dari pencalonannya masih dimungkinkan sepanjang parpol dapat membuktikan dan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan kepada KPU Kepri.

Arison berharap parpol dapat memastikan bahwa bacaleg yang didaftarkan jujur dalam melengkapi berkasnya, jangan sampai ada hal-hal yang ditutup-tutupi, yang berakibat tidak hanya merugikan bacaleg tetapi juga parpolnya.

"Contohnya adalah terhadap mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sex terhadap anak, dan mantan terpidana korupsi yang jelas-jelas dilarang oleh perundang-undangan," tegasnya.

Bila hal itu diketahui oleh KPU Kepri menjelang penetapan DCT, tentu hal itu merugikan parpol, karena berpotensi tidak cukup waktu untuk melakukan penggantian bacaleg. Bahkan jia bacaleg tersebut perempuan, maka bisa saja dilakukan pencoretan sejumlah bacaleg laki-laki agar pemenuhan keterwakilan perempuan di dapil tersebut mencapai 30 persen.

Jika bacaleg yg dicalonkan adalah pelaku tindak pidana lainnya, tentu ada kewajiban untuk melengkapi berkas seperti surat keterangan kepala Lapas, Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari PN setempat, kewajiban mengumumkan secara terbuka.

"Dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana serta surat keterangan dari pemimpin redaksi, di mana yang bersangkutan mengumumkan perihal tindak pidana yg pernah dilakukannya," ucapnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE