KPU Batam coret 15 bakal caleg PKPI

id kpu batam,pkpi,bakal caleg

KPU Batam coret 15 bakal caleg PKPI

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan saat memeriksa kelengkapan berkas bacaleg dari Partai PKPI. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

PKPI hanya mengusung bakal caleg di Dapil 5 sebanyak 6 orang dan Dapil 4 sebanyak 9 orang.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, mencoret 15 nama bakal calon anggota legislatif yang diusung PKPI dalam Pemilu 2017.

"KPU coret 15 nama bakal caleg dari PKPI karena tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan KPU untuk pencalonan," kata anggota Bidang Teknis KPU Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

Awalnya, kata Zaki, PKPI mengajukan 30 orang bakal caleg dari 50 kursi DPRD yang diperebutkan. Sebanyak 30 orang itu tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 sebanyak 8 orang, Dapil 4 sebanyak 9 orang, Dapil 5 sebanyak 6 orang, dan Dapil 6 sebanyak 7 orang.

Namun, dalam verifikasi yang dilakukan KPU, seluruh nama yang diajukan harus melengkapi syarat. Mereka dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pada masa perbaikan, sebanyak 15 nama dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian namanya dicoret dari pencalonan. Mereka yang dicoret, seluruhya bakal caleg di Dapil 3 dan Dapil 6.

"Banyak syarat yang tidak dipenuhi, e-KTP saja tidak ada," kata Zaki.

Selain itu, dalam penyerahan kelengkapan syarat bakal calon, PKPI juga mengganti lima orang yang diajukan.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua PKPI Batam Zamzami mengatakan bahwa partainya hanya mengusung 15 orang bakal caleg dalam Pemilu 2019 setelah verifikasi.

PKPI hanya mengusung bakal caleg di Dapil 5 sebanyak 6 orang dan Dapil 4 sebanyak 9 orang.

"Meskipun hanya dua dapil, PKPI tetap semangat," katanya.

Ia mengaku sulit mencari warga yang mau dicalonkan dalam Pemilu 2019 karena waktu pencalonan yang tidak tepat.

Selain itu, menurut dia, waktu untuk mencari figur yang tepat dan mau dicalonkan juga sedikit.

"Memang, saat pencalegan agak kurang minat. Karena waktunya habis Lebaran, anak masuk sekolah, jadi fokus ke situ. PKPI tidak memaksankan diri karena waktu singkat," katanya.

Karena waktu pencalegan yang tidak tepat, menurut dia, bakal caleg jadi tidak memiliki waktu luang untuk melengkapi dokumen persyaratan.

"Gugur karena tidak terkejar waktunya. Kalau ijazah bisa diurus di sini. Akan tetapi, perbaikan-perbaikan lainnya memakan waktu dan biaya, saya tidak bisa memaksakan diri," katanya.

Sebenarnya, PKPI hendak mengganti lebih dari lima bakal caleg. Namun, karena tidak bisa membuat SKCK serta surat kesehatan jasmani dan rohani dalam waktu singkat, rencana itu diurungkan.

Sementara itu, Zaki menyatakan bahwa seorang bakal caleg dari Partai Berkarya juga dicoret karena tidak bisa melengkapi syarat surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.

"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota, jadi Dapil 1 dicoret satu nama dari Partai Berkarya," kata dia.

KPU juga mencatat Partai Demokrat mengganti 1 nama bakal caleg yang diusung.

Hingga berita ini diturunkan, partai yang sudah memperbaiki berkas persyaratan pencalonan, yaitu Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PKPI, PKS, dan Partai Golkar.

KPU menunggu seluruh partai melengkapi berkas pencalonan hingga hari Selasa pukul 24.00 WIB. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE