28 Bacaleg Batam gugur

id Bacaleg batam,Pileg 2019

28 Bacaleg Batam gugur

Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)

Zaki mengatakan, banyak bakal caleg yang terpaksa dicoret karena menyerahkan kelengkapan berkas di waktu-waktu terakhir.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menyatakan 28 orang dari 720 orang bakal calon anggota legislatif yang diusung partai politik dalam Pemilu 2019 gugur, karena tidak melengkapi syarat yang diwajibkan.

"Gugurnya 28 bakal caleg tersebut karena sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018, partai politik tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.

Bakal caleg yang tidak melengkapi syarat dokumen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Zaki mengatakan, banyak bakal caleg yang terpaksa dicoret karena menyerahkan kelengkapan berkas di waktu-waktu terakhir. Sehingga ketika masih ada syarat calon yang kurang, tidak ada lagi waktu untuk memperbaikinya.

"Pada hari terakhir saja, KPU Batam bekerja hingga pukul 3 dini hari," kata dia.

Menurut Zaki, penetapan status TMS terhadap bakal calon tersebut tidak berdampak terhadap berkurangnya kuota bakal caleg perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan, atau tidak memenuhi syarat penempatan bakal calon perempuan di dapil tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, 28 orang bakal caleg yang gugur yaitu seorang dari Partai Berkarya, PKPI sebanyak 15 orang, PSI dua orang, PBB sebanyak 8 orang, Partai Perindo seorang dan Partai Hanura seorang.

Ia juga mengurai, dalam masa perbaikan Partai Gerindra melakukan perbaikan, Partai Gerindra memperbaiki pada 30 Juli pukul 10.45 WIB. Partai gerindra mengajukan 50 orang dan memperbaiki 4 berkas calon, dan semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Dan 15 partai lainnya memperbaiki berkas pada 31 Juli 2018.

Partai Demokrat diterima pukul 11.30 WIB. Partai Demokrat mengajukan 50 orang dan memperbaiki 21 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

Partai Nasdem diterima pukul 12.00 WIB. Partai Nasdem mengajukan 50 orang dan memperbaiki 6 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

Partai Berkarya diterima pukul 12.25 WIB. Partai Berkarya mengajukan 50 orang dan memperbaiki 1 berkas calon, dan hanya 49 yang dinyatakan MS.

PAN diterima pukul 13.30 WIB. PAN mengajukan 50 orang dan memperbaiki 50 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

PKS diterima pukul 14.30 WIB. Partai PKS mengajukan 50 orang dan memperbaiki 50 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

PKPI diterima pukul 15.00 WIB. PKPI mengajukan 30 orang dan memperbaiki 29 berkas calon, dan hanya 15 yang dinyatakan MS.

Partai Golkar diterima pukul 15.30 WIB. Partai Golkar mengajukan 50 orang dan memperbaiki 10 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

PDIP diterima pukul 17.20 WIB. PDIP mengajukan 50 orang dan memperbaiki 5 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

PPP diterima pukul 18.00 WIB. PPP mengajukan 50 orang dan memperbaiki 19 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.

PSI diterima pukul 20.30 WIB. PSI mengajukan 40 orang dan memperbaiki 40 berkas calon, dan 38 orang dinyatakan MS.

PBB diterima pukul 20.50 WIB. PBB mengajukan 34 orang dan memperbaiki 34 berkas calon, dan 26 orang dinyatakan MS.

Partai Hanura diterima pukul 22.00 WIB. Partai Hanura mengajukan 50 orang dan memperbaiki 44 berkas calon, dan 49 dinyatakan MS.

Partai Perindo diterima pukul 22.30 WIB. Partai Perindo mengajukan 50 orang dan memperbaiki 48 berkas calon, dan seorang dinyatakan MS.

Partai Garuda diterima pukul 23.30 WIB. Partai Garuda mengajukan 16 orang dan memperbaiki 16 berkas calon.

Dan PKB datang terakhir yang diterima pukul 23.45 WIB. PKB mengajukan 50 orang dan memperbaiki 15 berkas calon, dan semuanya dinyatakan MS.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE