"Total bakal caleg DPRD Kota Batam keseluruhan itu ada 819 orang, dari 17 partai politik (parpol) yang melakukan perbaikan," ujar Ketua KPU Kota Batam Mawardi saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin (7/8).
Dia menyebutkan, kepada bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan, masih berpeluang melakukan perbaikan mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Baca juga:
KPU Kepri : 175 bakal caleg DPRD Kepri tidak memenuhi syarat pencalonan
RRI dan KPU Batam sosialisasi gerakan cerdas memilih ke pekerja
"Pada tanggal 6 Agustus kemarin sudah kami sampaikan kepada seluruh pengurus parpol di Batam," kata Mawardi.
Baca juga:
KPU Kepri : 175 bakal caleg DPRD Kepri tidak memenuhi syarat pencalonan
RRI dan KPU Batam sosialisasi gerakan cerdas memilih ke pekerja
"Pada tanggal 6 Agustus kemarin sudah kami sampaikan kepada seluruh pengurus parpol di Batam," kata Mawardi.
Sedangkan bagi yang sudah lolos verifikasi pencalonan, selanjutnya tidak ada perubahan bakal caleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (dapil). Maka akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab bakal caleg tidak memenuhi syarat, sesuai hasil verifikasi berkas perbaikan yang dilakukan KPU Batam, antara lain dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan hingga surat kesehatan, serta tidak melampirkan ijazah.
Baca juga:
KPU Batam membentuk posko pelayanan pindah memilih
KPU Kepri: Verifikasi perbaikan berkas bakal caleg capai 70 persen
"Untuk Batam itu yang paling banyak menyebabkan bakal caleg tidak memenuhi syarat itu ada pada berkas dokumen yang tidak di unggah ke aplikasi silon," kata dia.
Dia juga menambahkan bahwa KPU Batam juga membuka meja bantuan pencalonan, selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan DCS yang akan dilakukan.
Komentar