KPU Batam akan serahkan DCs kepada parpol

id Kpu batam

KPU Batam akan serahkan DCs kepada parpol

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Rencananya, bila tidak ada masalah, KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat pada 12 hingga 14 Agustus 2018, melalui media massa.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau akan menyerahkan daftar calon sementara yang sudah selesai diverifikasi oleh KPU kepada masing-masing partai politik pada Jumat (10/8).

"Insya Allah, kami akan menyerahkan berkas form model b1 kepada partai politik, besok," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.

Dalam form model b1 itu, terdapat nama dan foto partai politik.

Ia mengatakan KPU masih menerima perbaikan, jika ada kesalahan nama atau penggantian foto yang akan digunakan dalam Pemilu 2019.

"Tapi kami yakin sudah tidak ada kesalahan nama dan foto," kata dia.

Rencananya, bila tidak ada masalah, KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat pada 12 hingga 14 Agustus 2018, melalui media massa.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi nama dalam daftar calon anggota DPRD tersebut, bila mengetahui ada yang tidak memenuhi syarat, misalnya terkait ijazah sekolah.

Ia menegaskan, bakal calon juga tidak boleh pernah menjadi narapidana kasus narkoba, kejahatan seksual pada anak dan atau korupsi.

"Termasuk bila masyarakat ada yang mengetahui nama dalam DCS sedang terkait kasus pidana. Kami menunggu tanggapan masyarakat yang lebih mengetahui, kami tidak mengetahui semuanya," kata Zaki.

Laporan bisa diserahkan langsung ke kantor KPU Batam di Sekupang atau surat elektronik, dengan menyertakan identitas pelapor dengan jelas.

"Tentu saja, nantinya nama pelapor kami rahasiakan," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE