KPU Lingga gunakan blog gratis umumkan DCS

id KPU Lingga,pengumuman DCS,blog gratis,anggaran,wordpress

KPU Lingga gunakan blog gratis umumkan DCS

Screenshot blog gratis dengan domain wordpress.com yang digunakan KPU Lingga untuk pengumuman DCS untuk Pemilu 2019.

Ya jelas beda kalau CMS domainnya kita biasanya beli, kalau blog itu domainnya kan gratis, yang banyak digunakan itu wordpress dan blogspot, dan ada lagi tapi dua itu yang sering digunakan secara gratis
Lingga (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggunakan blog gratis di link www.kpukablingga.wordpress.com untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) meski sudah ada anggaran dari KPU RI.

"Iya benar milik KPU Kabupaten Lingga," kata Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliati kepada Antara, tanpa menjelaskan detil penggunaan blog gratis tersebut, Kamis.

Ketika dikonfirmasi apakah KPU Lingga tidak memiliki anggaran untuk pembuatan website, atau untuk pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Ketua KPU Kabupaten Lingga enggan mengomentari hal tersebut.

KPU Lingga juga belum memiliki situs resmi, padahal seperti diketahui domain Wordpress adalah situs gratis, dan bukan merupakan situs resmi kecuali jika dijadikan Content Management System (CMS).

Salah seorang ahli IT Rusdian mengatakan sebuah website Wordpress berbayar jika digunakan sebagai CMS, misalnya dibuat situs www.kpulinggakab.com atau www.kpulinggakab.go.id atau menggunakan domain lainnya, co.id, id atau lainnya. Sementara jika menggunakan domain misalnya www.kpukablingga.wordpress.com atau org, itu merupakan blog gratis dan tidak berbayar dan blog tersebut sangat tidak profesional dan tidak pernah digunakan untuk lembaga-lembaga resmi.

"Ya jelas beda kalau CMS domainnya kita biasanya beli, kalau blog itu domainnya kan gratis, yang banyak digunakan itu wordpress dan blogspot, dan ada lagi tapi dua itu yang sering digunakan secara gratis," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni dihubungi terkait masalah ini, menyarankan agar KPU Kabupaten Lingga membuat situs resmi, dan diumumkan kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat KPU juga disarankan untuk mengumumkan melalui media-media sosial melalui akun-akun resmi. Dan jika website tersebut tidak resmi hal itu tentu secara etika sangat tidak baik, karena sebuah lembaga profesional tentunya harus bekerja secara profesional.

"Kita sarankan untuk menggunakan website yang resmi, kalau tidak memiliki website sendiri mungkin bisa menggunakan jasa website-website yang resmi dan profesional," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE