295 ASN Karimun raih Satyalancana Karya Satya

id Satyalancana Karya Satya ,ASN,Karimun,HUT RI

Penghargaan Satyalancana Karya Satya diberikan untuk memotivasi ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan masyarakat
Karimun (Antaranews Kepri) - Sebanyak 295 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meraih anugerah dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Penghargaan Satyalancana Karya Satya secara simbolis diserahkan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam upacara HUT RI ke-73 di lingkungan Pemkab Karimun di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Anugerah Satyalancana Karya Satya diberikan berdasarkan Keputusan Presiden No 35/TK/TAHUN 2018 untuk ASN dengan masa pengabdian ?10, 20 dan 30 tahun.

Adapun ASN yang menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun sebanyak 226 orang, 20 tahun sebanyak 39 orang dan 30 tahun sebanyak 30 orang.

"Penghargaan Satyalancana Karya Satya diberikan untuk memotivasi ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan masyarakat," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq menyebutkan anugerah Satyalancana Karya Satya diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada ASN yang berdedikasi dan berprestasi dalam mendorong terwujudnya pelayanan masyarakat yang profesional, efektif dan efisien?

Pada kesempatan itu bupati meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karimun agar terus mengabdi untuk masyarakat, bangsa dan negara dengan tulus dan ikhlas menunaikan amanat yang diberikan.

"Sebagai pelayan masyarakat, ?ASN dituntut memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik, bukan malah minta dilayani masyarakat, atau mempersulit masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga telah mulai menerapkan pemberian tunjangan berbasis kinerja yang menuntut seluruh ASN agar lebih maksimal melaksanakan tugas dan jabatan masing-masing.

Dia mengatakan pemerintah daerah terus berupaya membina seluruh ASN agar meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas.

Pemerintah daerah, lanjut dia, juga terus menindak dan memberi sanksi kepada ASN yang melanggar peraturan dan disiplin?

Sejak Januari 2018, kata dia, sebanyak 3 ASN telah diberhentikan dengan tidak hormat disebabkan melakukan pelanggaran berat.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan status honorer ?yang berprestasi, dari honorer insentif yang telah bertugas selama 5 tahun menjadi tenaga kontrak.

"Dan tentunya dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran," ucapnya.

Dijelaskannya, selama periode 2016-2018, pemerintah daerah telah mengangkat honorer insentif menjadi honorer kontrak sebanyak 1.030 orang, dan diharapkan seluruh honorer insentif sudah menjadi honorer kontrak pada 2021.

Upacara HUT RI ke-73 di lingkungan Pemkab Karimun tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekda Karimun Muhammad Firmansyah dan kalangan pimpinan OPD.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE