3.100 pemilih pemula terancam tidak bisa memilih

id DPT Karimun,daftar pemilih tetap,Bawaslu Karimun,pemilih pemula

3.100 pemilih pemula terancam tidak bisa memilih

Bawaslu Karimun (kiri) mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Karimun, Selasa (21/8). (Antara News Kepri/Rusdianto)

Jelas mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar dalam DPT
Karimun (Antaranew Kepri) - Lebih dari 3.100 pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terancam tidak bisa memilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka belum memiliki KTP-el tapi sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019," kata komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiuridah Silitonga mengatakan pemilih pemula tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Karena syarat untuk dicatat dalam DPT harus memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el," ujarnya.

Dia mengatakan, seandainya pemilih pemula tersebut telah memiliki KTP-el menjelang hari pemungutan suara, mereka tetap saja tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Karena, kata dia, pemilih yang masuk DPTb adalah pemilih yang pindah memilih yang telah tercatat dalam DPT, dan telah mengantongi surat keterangan pindah memilih.

Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Karimun 157.079 orang

"Jelas mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar dalam DPT," kata dia.

Dia mengatakan kalau pun mereka dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), belum tentu bisa menggunakan hak pilih karena bergantung pada surat suara cadangan yang disiapkan di setiap TPS.

"Persoalannya, surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam DPT. Nah, yang kita khawatirkan, apakah surat suara cadangan itu mencukupi untuk mengakomodasi pemilih pemula ini?" katanya.

Menurut dia, KPU harus memikirkan dan mencari solusi agar pemilih pemula yang memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Ini harus menjadi perhatian serius dari KPU. Jangan sampai ada warga yang memiliki hak pilih tidak bisa memilih," kata dia.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menambahkan, selain pemilih pemula juga ada lebih dari 3.000 pemilih yang belum tercatat dalam DPT karena mereka belum memiliki KTP-el, atau surat keterangan pengganti KTP-el.

"Berarti lebih dari 6.000 pemilih yang belum tercatat dalam DPT karena belum memiliki KTP-el. Kami berharap KPU benar-benar memperhatikan masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, KPU Karimun telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 157.079 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 80.120 orang dan perempuan sebanyak 76.959 orang.

Jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai DPT tersebut lebih rendah dibandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berjumlah sebanyak 157.240 orang.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Karimun juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 780 yang tersebar di 12 kecamatan setempat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE