Cemaga ditetapkan sebagai desa maritim

id cemaga,desa maritim,natuna,bakamla

Cemaga ditetapkan sebagai desa maritim

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bakamla dengan Pemkab Natuna dan STIP Natuna yang salah satu isinya penetapan Desa Cemaga sebagai desa maritim. (Antaranews Kepri/Cherman)

Kegiatan di Natuna bukan asal tunjuk, namun melalui kajian yang matang dari tim Bakamla
Natuna (Antaranews Kepri) - Desa Cemaga ditetapkan sebagai desa maritim berdasarkan perjanjian kerja sama antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Natuna tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Desa Maritim di Wilayah Kabupaten Natuna.

"Mencermati isu strategis mengenai arus maritim Indonesia dan menghadapai ancaman di laut, maka Perlu sinergitas pengamanan bersama, " kata Dir Karma Bakamla Brigjen Dade Ruskandar, dalam sambutannya pada acara penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Bakamla dengan Pemkab Natuna dan STIP Jakarta serta Peresmian Desa Maritim & Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, Selasa.

"Kegiatan di Natuna bukan asal tunjuk, namun melalui kajian yang matang dari tim Bakamla," lanjutnya.

Selain dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keselamatan di laut, menurut Dede penetapan Desa Cemaga sebagai desa maritim lebih kepada peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara dalam sambutan, Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan Masyarakat Natuna sudah terbiasa dengan laut karena sebagai penopang kehidupan mereka.

Di samping itu ia juga mengingatkan, sebagaimana  diketahui kondisi laut Natuna pada saat musim utara sangat ekstrem untuk itu perlu adanya pemahaman terhadap kondisi alam saat beraktivitas di laut.

"Pemerintah Natuna menyambut baik kegiatan ini, mengingat pemerintah pusat sangat gencar pembangunan bidang kelautan perikanan sesuai dengan nawacita Presiden, " pungkasnya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan (STIP) Jakarta yang telah melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman tentang keselamat di laut, dan dalam pengolahan hasil tangkapan di Desa Cemaga.

Kerja sama tersebut tertuang dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani dua belah pihak.

Sebagai perwakilan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diwakili oleh Inspektur Jenderal Polisi Dr. Abdul Gofur, Drs,M.M., selaku Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 76/TPA/2017 tanggal 19 Juli 2017.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Natuna ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Drs. Abdul Hamid Rizal, Msi. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE