
KPU minta parpol ganti caleg mantan koruptor

Kami masih memberikan waktu mulai tanggal 4 hingga 11 September 2018 mendatang, bagi parpol yang ingin mengusulkan pengganti
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta partai politik mengganti calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi, sebagaimana yang dilaporkan masyarakat kepada KPU belum lama ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepri, Arison menyatakan, sejauh ini ada tiga nama caleg eks koruptor yang sudah mereka tindaklanjuti ke partai politik yang bersangkutan.
"Ketiga caleg tersebut, yakni 2 orang dari Partai Berkarya dan 1 dari Partai Hanura," kata Arison, di Tanjungpinang, Minggu.
Baca juga: KPU terima laporan bacaleg mantan napi korupsi
Setelah ditindaklanjuti, lanjut Arison, ternyata partai politik tempat ketiga nama itu bernaung membenarkan laporan masyarakat tersebut.
"Kami masih memberikan waktu mulai tanggal 4 hingga 11 September 2018 mendatang, bagi parpol yang ingin mengusulkan pengganti," imbuhnya.
Arison memerinci tiga nama caleg yang dilaporkan pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu HA dari Partai Berkarya daerah pemilihan (Dapil) VII (Natuna dan Anambas), dilaporkan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI.
Kemudian, masih caleg Partai Berkarya, yaitu JA dari dapil III (Karimun) dilaporkan pernah menjalani hukum penjara 1 tahun 1 bulan berdasarkan putusan PN Tanjungpinang Nomor 13/PID.SUS/2013/TIPIKOR.PN.TPI.
Lalu yang ketiga, caleg dari Partai Hanura NSD dari dapil IV (Batam) yang dilaporkan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun kurungan berdasarkan putusan PN Pekanbaru Nomor 49/PID.SUS.TPK/2015/PN.PBR pada 13 Oktober 2015.
Arison juga menjelaskan, laporan tersebut diterima KPU selama tahapan penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Provinsi Kepri yang diumumkan sejak 12 Agustus 2018.
"Sebenarnya selain 3 caleg korupsi tersebut, ada 1 nama lagi yang kami terima, yaitu caleg mantan terpidana umum berinisial NB dari PPP dapil IV (Batam). Namun, tidak kami tindaklanjuti karena yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan sebagai caleg DPRD Kepri," pungkasnya.
Pewarta : Ogen
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
