KPU terima laporan bacaleg mantan napi korupsi

id KPU Kepri,laporan masyarakat,tanggapan,DCS,bacaleg ,bakal calon legislatif

KPU terima laporan bacaleg mantan napi korupsi

Komisioner KPU Kepri Arison (Antara News Kepri/Arison)

Jika benar ketiga orang itu adalah pelaku korupsi, maka parpol ada peluang untuk menggantinya
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan masyarakat mengenai empat bakal calon legislatif pernah menjadi narapidana, tiga kasus korupsi dan satu pidana umum.

" Ada 4 nama, 3 korupsi dan 1 pidana umum," kata komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Jumat.

Arison menjelaskan, laporan tersebut diterima selama tahapan penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Provinsi Kepri yang diumumkan sejak 12 Agustus 2018.

Adapun tiga bacaleg yang dilaporkan pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu HA dari Partai Berkarya daerah pemilihan (Dapil) VII (Natuna dan Anambas), dilaporkan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI.

Kemudian, lanjut Arison, masih bacaleg Partai Berkarya, yaitu JA dari dapil III (Karimun) dilaporkan pernah menjalani hukum penjara 1 tahun 1 bulan berdasarkan putusan PN Tanjungpinang Nomor 13/PID.SUS/2013/TIPIKOR.PN.TPI.

Lalu yang ketiga, bacaleg dari Partai Hanura NSD dari dapil IV (Batam) yang dilaporkan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun kurungan berdasarkan putusan PN Pekanbaru Nomor 49/PID.SUS.TPK/2015/PN.PBR pada 13 Oktober 2015.

Sementara satu bacaleg yang dilaporkan pernah tersandung kasus pidana umum adalah NB dari PPP dapil IV (Batam).

NB, jelas Arison, dilaporkan masyarakat pernah menjadi narapidana kasus perdagangan orang dengan menempatkan WNI bekerja di luar negeri dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta.

Arison yang juga ditugaskan di Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepri ini mengungkapkan, pihaknya segera memberitahu dan meminta klarifikasi dari partai politik terkait empat bacaleg yang dilaporkan masyarakat tersebut.

"Jika benar ketiga orang itu adalah pelaku korupsi, maka parpol ada peluang untuk menggantinya," katanya. 

Sedangkan bacaleg yang dilaporkan pernah tersangkut kasus pidana umum, menurut dia tidak dapat dilakukan penggantian karena yang bersangkutan tidak melengkapi syarat yang ditentukan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE