Cegah imigran gelap, Kemenkumham Diklat pegawai Imigrasi di Batam

id Imigrasi,Diklat Pegawai Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri,Batam,Imigran Gelap

Cegah imigran gelap, Kemenkumham Diklat pegawai Imigrasi di Batam

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Mardjoeki menyematkan tanda peserta Diklat teknis pengawasan imigrasi dan dasar-dasar HAM.(Antaranews Kepri/Messa Haris)

Selain berdampak positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata, kebijakan ini juga ada risikonya yakni banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia..
Batam (Antaranews Kepri) - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badiklatkumham) Kepulauan Riau Kementerian Hukum dan HAM, menggelar pendidikan dan pelatihan pencegahan imigran gelap untuk petugas imigrasi dari Kantor Wilayah Kepri, Sumatera Barat dan Jambi. 

Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Kementerian Hukum dan HAM, Hendy Emil, menyatakan, pelatihan yang akan digelar dalam dua tahap, yakni pelatihan dasar–dasar HAM bagi petugas pemasyarakatan dan imigrasi mulai Senin (8/10) hingga Rabu (10/10), dilanjutkan pelatihan teknis pengawasan keimigrasian pada Sabtu (13/10).

Menurut Hendy, saat ini pemerintah Indonesia memberikan bebas visa kunjungan untuk 169 negara yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2016. 

"Selain berdampak positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata, kebijakan ini juga ada risikonya yakni banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia," katanya di Batam, Senin.

Karena itu kata Hendy, pihaknya perlu menggelar Diklat guna mencegah masuknya pendatang ilegal ke Indonesia terutama yang melalui pintu masuk di perairan Selat Malaka pulau Sumatera. Menurut dia, diperlukan kompetensi yang mumpuni bagi pegawai imigrasi agar mampu melakukan pengawasan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing.  

Sementara, Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI, Mardjoeki menambahkan, Badiklatkumham Kepri membawahi delapan wilayah kerja mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi,Bangka Belitung dan Sumatera Selatan. Menurut dia, untuk meningkatkan kapasitas petugas, diklat yang diberikan meliputi bidang pelayanan imigrasi, hukum dan kekayaan intelektual. 

"Dengan adanya Diklat ini kompetensi pegawai kita bisa meningkat dan lebih fokus dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Mardjoeki menambahkan Badiklatkumham merupakan unit pelayanan teknis yang membantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM. 

BPSDM Hukum dan HAM lanjutnya, merupakan salah satu unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas mengembangkan SDM di Kementerian Hukum dan HAM melalui pendidikan dan pelatihan. 

"Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi mulai knowledge, skill dan attitude pegawai kita," katanya.

Badiklatkumham lanjutnya, dibentuk berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM yang terdiri dari tiga balai diklat yakni di Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE