Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang menyatakan Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) resmi menjadi lembaga pemantau Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan di tingkat nasional kedua organisasi itu telah terakreditasi oleh Bawaslu RI.
"KAMMI dengan nomor akreditasi 001/BAWASLU/IX/2018 dan HMI dengan akredirasi 009/BAWASLU/VII/2018. Kedua organisasi itu juga sudah berkoordinasi dan mendaftar di Bawaslu Tanjungpinang sebagai lembaga independen pemantau pemilu," katanya lagi.
Zaini mengemukakan pada acara deklarasi Pemilu Antihoaks dan Politisasi SARA yang diselenggarakan KAMMI beberapa hari lalu, juga dilakukan penandatanganan kode etik pemantau pemilu bagi KAMMI sebagai prinsip dan pedoman dalam pelaksanaan pemantauan.
"Nama-nama pemantau pemilunya dikoordinasikan dan diserahkan kepada Bawaslu Kepri untuk diproses pembuatan kartu pemantau," ujarnya pula.
Zaini mengatakan pihaknya akan membangun komunikasi dengan lembaga pemantau independen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Pemilu 2019.
Pemantau pemilu telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara teknis dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
Berbeda dengan pilkada, pendaftaran pemantau pemilu melalui KPU, tapi dalam pemilu sebagaimana diatur UU 7 Tahun 2017, pendaftarannya melalui kewenangan Bawaslu.
Pemantau pemilu merupakan lembaga independen yang telah terakreditasi oleh Bawaslu RI untuk melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan pemilu.
Adapun kriteria yang perlu dipenuhi lembaga pemantau yang akan mendaftar, antara lain adanya kepengurusan, berbentuk badan hukum, sumber dananya mandiri, dan independen.
"Saat ini ada 11 lembaga yang telah diakreditasi secara nasional sebagai pemantau pemilu," ujarnya.
Menurutnya, di antara tahapan pemilu yang cukup krusial adalah tahapan kampanye. Krusial karena banyak potensi pelanggaran yang dapat terjadi, sehingga peranan pemantau pemilu dapat turut memantau dan mengawasi proses kampanye peserta pemilu. Setiap temuan dugaan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Bawaslu.
Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018, pasal 19, huruf f bahwa pemantau pemilu dapat menyampaikan temuan pelanggaran kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keberadaan lembaga pemantau dapat membantu mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu yang akan menguatkan kualitas demokrasi," ujarnya lagi.
Komentar