UMK Lingga diusulkan Rp2.798.102

id upah minimum,UMK,lingga,2019

UMK Lingga diusulkan Rp2.798.102

Ilustrasi (antaranews.com)

Putusan ini sudah diterima bupati, dan akan disahkan oleh gubernur setelah dilakukan kajian
Lingga (Antaranews Kepri) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga 2019 diusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau sebesar Rp2.798.102, atau naik sekitar Rp200.000 dari 2018.

"Hari ini saya sedang rapat di provinsi, untuk membahas usulan yang telah kita tetapkan melalui rapat bersama tripatrit," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga Wahyudi Eka Putra, kepada Antara, Kamis.

Pembahasan UMK ini sudah melibatkan beberapa pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Dinas tenaga kerja, Apindo Kabupaten Lingga, serikat pekerja yang dihadiri oleh DPC F-SP LEM SPSI, BPS dan unsur lainnya. Upah minimum tersebut juga disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 pasal 44 ayat 2 tentang Pengupahan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

"Putusan ini sudah diterima bupati, dan akan disahkan oleh gubernur setelah dilakukan kajian," sebutnya.

UMK Kabupaten Lingga 2019 ini naik sekitar 8,03 persen, jika dihitung dari angka Rp 2.590.116 besaran UMK 2018 yang lalu, maka dari acuan tersebut, UMK Lingga diusulkan naik diangka dua ratus ribu. Meskipun begitu menurutnya saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lingga yang belum membayar gaji karyawannya, sesuai dengan UMK yang ada.

Padahal UMK Lingga merupakan angka terendah dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Dari data yang diperoleh oleh Dinas tenaga kerja Kabupaten Lingga, saat ini ada kurang lebih 54 perusahaan yang ada di Kabupaten Lingga, dari angka tersebut baru 30 perusahaan yang menggaji karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. Sesuai aturan yang berlaku, maka bagi para pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE