Lingga terkendala perekaman e-KTP difabel

id eKTP

Lingga terkendala perekaman e-KTP difabel

Ilustrasi e-KTP (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Lingga (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga menyatakan masih memiliki kendala perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk penyandang disabilitas, meskipun sudah mendatangi dari rumah ke rumah.

Pegawai bagian data Dinas Kependudukan dan Pentatatan Sipil Pemkab Lingga, Ridwan menyebut, baru sebagian kecil penyandang disabilitas yang telah dijangkau layanan perekaman langsung ke rumah.

"Dari empat puluh empat orang yang terdata, sebagai disabilitas baru enam orang yang telah terekam KTP elektronik," kata Ridwan kepada Antara, Rabu (9/1).

Menurut dia, salah satu kendala yang dialami oleh petugas dari Disdukcapil saat pendataan adalah, mereka tidak dapat hadir, tidak berada di tempat saat didatangi, bahkan banyak yang belum melapor.

"Kalau mereka melapor, kami akan langsung datang ke rumah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan khusus bagi mereka termasuk juga yang sakit," sebutnya.

Menurut Ridwan, pihaknya memerlukan dukungan dari RT, RW, desa, lurah dan camat agar mendata para penyandang disabilitas. Pasalnya, dengan kepemilikan e-KTP, akan menghindari penyandang disabilitas tidak dapat mengakses pelayanan publik karena data mereka terblokir. 

"Karena syarat utama untuk mendapatkan pelayanan publik, adalah dengan memiliki e-KTP," katanya.

Menurut catatan Ridwan, sepanjang tahun 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan perekaman sedikitnya 78.526 orang. Perekaman juga dilakukan oleh dinas secara berkeliling ke sejumlah pulau.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE