Pemda diminta tak persulit warga pindah domisili

id ektp

Pemda diminta tak persulit warga pindah domisili

Ilustrasi e-KTP (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, Sardison memperingatkan seluruh agar Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota tidak mempersulit warga dalam pengurusan administrasi, khususnya pindah domisili. 

Karena menurut Sardison, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) 417.12/18749/Dukcapil pada 20 Oktober 2018, terkait kemudahan mengurus surat pindah domisili.

"Sebelumnya bagi warga yang hendak mengurus surat pindah domisili, maka diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT/RW yang ditujukan ke desa/kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor Disdukcapil," kata Sardison, Rabu (7/11).

Lanjut Sardison, hal itu tentu saja menyulitkan warga, karena harus menempuh alur pengurusan yang panjang hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Padahal, mereka sudah memiliki KTP eletronik

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, dikatakan Sardison, masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan jika mengajukan berpindah domisili. 

"Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat KTP-el dan membawa fotokopi kopi Kartu Keluarga (KK). Dengan ketentuan yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el atau sudah pernah melakukan perekaman," jelasnya. 

Kemudian sambungnya, dari Disdukcapil daerah sebelumnya akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Selanjutnya, KK dan KTP-el diterbitkan sesuai domilisi terbaru. Namun sebutnya, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI, tetapi bukan merupakan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan.

“Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” imbuhnya. 

Dia mengharapkan, Bupati/Walikota segera menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin cepat dan mudah.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE