Pemko Tanjungpinang Pesimis Perekaman E-KTP Rampung Akhir September

id pemko,tanjungpinang,pesimis,perekaman,ektp,rampung,september

Server kami juga disambar petir bulan lalu, jadi sekarang pakai server cadangan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang pesimis  data perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bakal selesai pada 30 September 2016.

"Sekitar 30 persen dari 180.000 penduduk wajib memiliki e-KTP belum melakukan perekaman," kata Plt Kepala DisdukcapilKota Tanjungpinang, dr. Eka Hanasarianto, M.Kes., Selasa.

Perkiraan tersebut disampaikan Eka dengan alasan, data perekaman e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum selesai direkap.

Selain itu, keterbatasan alat perekaman membuat Disdukcapil Kota Tanjungpinang tidak mampu menyelesaikan perekaman data e-KTP penduduknya.

"Saya rasa tak tercapai, karena keterbatasan alat yang kami miliki," tegas Eka kepada Antara.

Keterbatasan alat yang dimaksud Eka meliputi tinta perekaman yang telah habis, dan harus menunggu dari Disdukcapil Provinsi Kepri, dengan perkiraan memakan waktu tunggu 1 bulan.

"Server kami juga disambar petir bulan lalu, jadi sekarang pakai server cadangan," ucapnya.

Selain itu, hanya dua alat perekam yang masih berfungsi, yaitu di Disdukcapil sendiri dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sementara, di tiga kecamatan lainnya, tidak berfungsi.

Menurut Eka, pihaknya tetap akan berupaya untuk mengejar masa rampung rekaman e-KTP pada limit 30 September 2016 dari Menteri Dalam Negeri. Salah satunya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang berusaha untuk menjemput bola.

"Lagi pula itu hanya peringatan,  bukan berarti tak bisa merekam untuk kemudian hari. Namun, tetap akan kami upayakan agar tercapai sebelum akhir September 2016. Karena ini adalah salah satu perintah, dan tenggang waktu itu adalah untuk menertibkan data kependudukan," tuturnya.

Eka mengimbau, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP  dapat segera melakukannya. Karena, sanksinya tidak bisa melakukan transaksi kepada sekitar 90 institusi yang bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE