Bawaslu apresiasi KPU Kepri coret caleg Perindo

id perindo,caleg,pidana pemilu,politik uang,bawaslu,karimun

Bawaslu apresiasi KPU Kepri coret caleg Perindo

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Karena sudah ada putusannya dan sudah berkekuatan hukum tetap maka kedua orang tersebut memang harus dicoret dari Daftar Calon Tetap
Karimun (ANTARANews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, mengapresiasi keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mencoret calon anggota DPRD Kepri dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Indri Ceria Agustin dari Daftar Calon Tetap Pemilu 2018.

"Iya, kami menyambut baik keputusan KPU Provinsi Kepri, karena memang semestinya (dicoret) kalau merujuk pada Pasal 285 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Nurhidayat mengatakan, caleg Kepri dari Partai Perindo Indri Ceria Agustin daerah pemilihan Karimun, dan caleg DPR dari partai yang sama, Edyson Tatulus telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu.

"Karena sudah ada putusannya dan sudah berkekuatan hukum tetap maka kedua orang tersebut memang harus dicoret dari Daftar Calon Tetap," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI untuk mencoret Edyson Tatulus karena terdaftar sebagai calon anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Kepri, karena sudah menjadi domain KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. ? ?

Dijelaskannya, kedua oknum caleg Perindo tersebut terbukti melanggar Pasal 523 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika merujuk pada Pasal 285 bahwasannya pelanggaran yang dilakukan dan sudah memiliki putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa, pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karimun Muhammad Fadli mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terhadap kasus pidana pemilu yang dilakukan dua caleg Perindo tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 97 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Fadli.

Kantor Berita Antara di Batam mewartakan bahwa KPU Kepri mencoret calon anggota DPRD Kepri yang diusung Partai Perindo, Indri Ceria Agustin, dari pencalonan karena terbukti melakukan pidana pemilu.

"Karena sudah ada putusan dari pengadilan di Karimun, dia melanggar. Ada pidananya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung di Batam, Kepri, Kamis.

KPU Kepri sudah memastikan bahwa putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Karimun sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak melakukan banding.

Dengan demikian, Indri Ceria Agustin kehilangan hak untuk mencalonkan diri sehingga dicoret dari Daftar Calon Tetap. ? ?

Sementara itu, nama Indri Ceria Agustin sudah masuk dalam surat suara yang sekarang sedang dicetak, dan tidak dapat ditarik kembali.

Agung menyatakan, KPU akan mencoret langsung nama Indri Ceria Agustin dari daftar calon di kertas suara.

"Surat suara sudah kami cetak, itu nanti dicoret, dan ditandatangani Ketua KPU," kata dia.

Baca juga: KPU Kepri coret caleg Perindo

Baca juga: Dua caleg Perindo divonis hukuman percobaan

Baca juga: Bawaslu Karimun bantah ceroboh tetapkan tersangka pidana pemilu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE