Bawaslu Karimun bantah ceroboh tetapkan tersangka pidana pemilu

id Bawaslu Karimun,pidana pemilu,perindo,politik uang,andi kusuma

Bawaslu Karimun bantah ceroboh tetapkan tersangka pidana pemilu

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat didampingi komisioner Tiuridah Silitonga dan M Fadli memberikan keterangan pers terkait penanganan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan caleg Partai Perindo. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Gakkumdu yang menyimpulkan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Kalau ada, baru dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi kebenarannya
Karimun (ANTARANews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun membantah telah ceroboh dalam menetapkan tersangka tindak pidana pemilu terhadap Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepulauan Riau Andi Kusuma.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan Andi Kusuma di salah satu media `online` bahwa kami disebut terlalu ceroboh dalam menetapkannya sebagai tersangka," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Nurhidayat juga menyayangkan pernyataan Andi Kusuma bahwa Bawaslu Karimun tidak profesional dalam menangani temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami juga menyayangkan sikap Andi Kusuma yang diduga membuat spanduk yang menyatakan Bawaslu Karimun menzalimi dan mengkriminalisasi Andi Kusuma yang dipasang di beberapa titik di Kota Batam dan Tanjungpinang," tuturnya.

Menurut dia, pernyataan Andi Kusuma tidak punya dasar karena setiap temuan atau dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sejak awal diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi, tidak ditangani oleh Bawaslu Karimun sendiri," katanya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, menurut dia, sudah berada dalam tahap penyidikan di kepolisian karena dalam perkara pidana pemilu, posisi Bawaslu sebagai pelapor sehingga tidak punya kapasitas untuk menetapkan seseorang (terlapor) sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, proses penanganan perkara pidana pemilu ini sudah melalui mekanisme dan alur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Penanganan di unsur Bawaslu dimulai dari menemukan, kemudian diregister dan dibahas pada pembahasan pertama di Gakkumdu.

"Gakkumdu yang menyimpulkan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Kalau ada, baru dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi kebenarannya," tuturnya.

Setelah itu, ujar Nurhidayat, Bawaslu baru membuat laporan ke kepolisian untuk diproses oleh penyidik di kepolisian.

Terakhir pada pembahasan ketiga, kata dia, kepolisian memaparkan hasil penyidikannya yang mana menurut penyidik Kepolisian, Andi Kusuma tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan sehingga perkaranya dihentikan proses penyidikannya atau di-SP3-kan.

Penyidik Kepolisian Resor Karimun semula menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang berupa pemberian hadiah untuk turnamen bola voli di Desa Selatmie, Kecamatan Moro beberapa waktu lalu.

Namun pada tahap penyidikan, Andi Kusuma dicabut status tersangkanya karena penyidik menilai tidak cukup bukti, sehingga tersangka yang ditetapkan hanya dua orang.

Yakni Edyson Tatulus, calon legislatif Partai Perindo untuk DPR daerah pemilihan Provinsi Kepri dan Indri Ceria Agustin, caleg partai yang sama untuk DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan Kabupaten Karimun.

Kedua tersangka, yakni Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE