KPU Kepri coret caleg Perindo

id Caleg,Perindo,Politik uang,Pidana pemilu

KPU Kepri coret caleg Perindo

Acara ngopi bareng yang digelar KPU Kepri di Batam, Kamis (31/1). (Antaranews Kepri/YJ Naim)

Surat suara sudah kami cetak, itu nanti dicoret, dan ditandatangani Ketua KPU
Batam (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mencoret calon anggota DPRD Kepri yang diusung Partai Perindo, Indri Ceria Agustin, dari pencalonan karena terbukti melakukan pidana pemilu.

"Karena sudah ada putusan dari pengadilan di Karimun, dia melanggar. Ada pidananya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung di Batam, Kepri, Kamis.

KPU Kepri sudah memastikan bahwa putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Karimun sudah memiliki ketetapan hukum, karena yang bersangkutan tidak melakukan banding.

Menurut dia, bila seorang calon anggota legislatif terkena pidana, maka hak mencalonkan dirinya hilang, sehingga tidak dapat melanjutkan hingga tahapan pemilu

"Kalau pidana, tidak punya hak mencalonkan," kata dia.

Sementara itu, nama Indri Ceria Agustin sudah masuk dalam surat suara yang sekarang sedang dicetak, dan tidak dapat ditarik kembali.

Agung menyatakan, KPU akan mencoret langsung nama Indri Ceria dari daftar calon di kertas suara.

"Surat suara sudah kami cetak, itu nanti dicoret, dan ditandatangani Ketua KPU," kata dia.

Ketua KPU akan mencoret dan menandatangani seluruh surat suara DPRD Provinsi Kepri untuk daerah pemilihan Karimun.

"Kebetulan, caleg Partai Perindo cuma satu, tidak ada kawannya. Kalau ada kawannya, suara bisa masuk ke partai. Tapi ini tidak," kata dia.

Dengan begitu, Pantai Perindo dipastikan tidak memiliki calon anggota DPRD Kepri dari daerah pemilihan Karimun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memvonis hukuman percobaan terkait tindak pidana politik uang kepada dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo, Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin.

Indri Ceria Agustin divonis hukuman selama 2 bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Indri, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 523 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua caleg Perindo divonis hukuman percobaan

Baca juga: Bawaslu Karimun bantah ceroboh tetapkan tersangka pidana pemilu

Baca juga: Saksi: tiga caleg Perindo lakukan pelanggaran pemilu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE