Dua caleg Perindo divonis hukuman percobaan

id perindo,pidana pemilu,politik uang,turnamen,bola voli,caleg

Dua caleg Perindo divonis hukuman percobaan

Majelis hakim membacakan putusan dengan dua terdakwa, caleg Partai Perindo, Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat (28/12). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Terdakwa I dan terdakwa II terbukti dengan sengaja dan turut serta menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu dengan secara tidak langsung ataupun tidak langsung

Karimun (ANTARANews Kepri) - Dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo, Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun hukuman percobaan terkait dengan tindak pidana politik uang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dalam persidangan, Jumat sore, memvonis Edyson Tatulus pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Dengan ketentuan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, terkecuali di kemudian hari terpidana melakukan pidana berdasarkan putusan hakim selama masa percobaan 8 bulan," kata ketua majelis hakim Bambang Setyawan didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Agus Soetrisno.

Sementara itu, terdakwa Indri Ceria Agustin divonis hukuman selama 2 bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa II (Indri Ceria Agustin) tidak perlu menjalani hukuman, terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim bahwa terpidana melakukan pidana selama masa percobaan 4 bulan," ucap Bambang.

Edyson Tatulus merupakan calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan Indri Ceria Agustin adalah calon anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kabupaten Karimun.

Keduanya, menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 523 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa I dan terdakwa II terbukti dengan sengaja dan turut serta menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu dengan secara tidak langsung ataupun tidak langsung," ujar Bambang.

Putusan tersebut, menurut dia, telah melalui pertimbangan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Aditya Rachman Rosadi dalam persidangan pada hari Kamis (27/12).

JPU menuntut terdakwa Edyson Tatulus hukuman kurungan selama 5 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, sedangkan terdakwa Indri Ceria Agustin dituntut pidana kurungan selama 3 bulan dan denda Rp10 juta subsider Rp3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Terkait dengan putusan hakim, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 3 hari, sesuai dengan batas waktu untuk mengajukan banding dalam perkara tindak pidana pemilu.

"Saya akan berdiskusi dengan penasihat hukum apakah menerima atau banding. Akan tetapi, yang jelas saya tetap akan berkampanye di Karimun," kata Indri Ceria Agustin.

Sementara itu, Edyson Tatulus mengatakan bahwa pihanya tetap menghargai. Namun, dia menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait dengan putusan majelis hakim.

"Nanti ada langkah-langkah hukum yang akan kami diskusikan bersama penasihat hukum," ujarnya.

Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang dalam turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selatmie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Keduanya disangkakan melakukan politik uang berupa penyerahan hadiah berupa uang dan barang kepada para pemenang dengan nilai lebih dari Rp1 juta sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Karimun menetapkan tiga orang tersangka, ditambah dengan Andi Kusuma yang juga Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri. Namun, penyidikan atas nama Andi Kusuma dihentikan atau di-SP3-kan oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE