Gubernur Kepri Dilaporkan Kepada KPK Terkait Pertambangan

id gubernur,kepri,dilaporkan,ke,kpk,ta'in,tambang,bauksit

Gubernur Kepri Dilaporkan Kepada KPK Terkait Pertambangan

Salah satu potret pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan (Nikolas)

Bintan (Antaranews Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian ijin pertambangan bauksit di daerah tersebut.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, yang dihubungi Antara di Bintan, mengatakan, Gubernur Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat di Dinas ESDM dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberi ijin kepada belasan perusahaan yang bukan perusahaan tambang bauksit untuk mengeksploitasi lahan pada sejumlah kawasan di Bintan.

Ijin khusus yang diberikan oleh Dinas PTSP dan Dinas ESDM Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat-surat lainnya yang dikeluarkan hingga di tingkat dinas dan kecamatan di Kabupaten Bintan. Surat keputusan tersebut pula melahirkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di pulau-pulau, dan sejumlah lokasi yang menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.

Bahkan aktivitas pertambangan juga dilakukan di dekat pemukiman warga. Sementara aktivitas pengangkutan bauksit, terutama di pelabuhan tempat kapal bersandar menyebabkan pencemaran laut.

"Dari penelusuran kami, ditemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum di pemerintahan, yang melahirkan ijin khusus yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pertambangan. Jalan pintas untuk menambang dilakukan seolah-olah perusahaan yang akan membangun taman, kolam ikan, gudang dan lain-lain itu mendapatkan batu bauksit saat mengerjakan kegiatan tersebut," ujarnya.

Ia membeberkan sejumlah fakta bahwa aktivitas tambang dilakukan sebelum ijin diberikan. Hal itu memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak semata-mata berniat membangun taman, kolam ikan, kolam air bersih maupun gudang, melainkan mengincar batu bauksit, yang dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat kuota ekspor ke China seberat 1,6 juta ton.

"Kondisi sekarang lokasi yang ditanbang rusak parah. Bagaimana mungkin membangin kolam ikan, contohnya di lokasi bauksit? Ikan tidak akan hidup di dalam kolam yang mengandung kadar besi, aluminium dan zat lainnya," katanya.

Ta'in menduga Surat Keputusan Gubernur Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat keputusan lainnya, termasuk dari pemerintah pusat, yang menyebabkan aktivitas pertambangan seolah-olah legal. Padahal pihak perusahaan harus mengantongi UKL/UPL.

"Ada apa dengan gubernur dan bupati serta jajarannya yang terkait kasus ini? Kami berharap ini menjadi atensi negara," katanya.

Kondisi itu yang menyebabkan aktivitas pertambangan bauksit berjalan lancar selama sekitar setahun. Di luar pemerintahan, menurut dia banyak pihak yang tidak memahami peraturan tentang pertambangan, dan peraturan tentang kehutanan dan lingkungan hidup sehingga terkesan diam terhadap permasalahan besar ini.

"Jadi wajar jika aktivitas pertambangan bauksit baru heboh setelah media milik negara memberitakannya dalam tiga pekan terakhir," tegasnya.

Ta'in menegaskan dugaan adanya pelanggaran semakin ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tindakan hukum di lokasi pertambangan. Tim penegakan hukum menyegel sejumlah lokasi pertambangan di kawasan hutan, dan di kawasan lain yang merusak lingkungan.

"Kami memberi apresiasi kepada pihak KLHK yang serius menangani permasalahan ini. Diharapkan kasus ini sampai ke meja hijau, seperti kasus pertambangan di daerah lainnya," ujarnya.

Selain melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan, Ta'in juga melaporkan sejumlah institusi, oknum pemerintahan dan perusahaan yang terlinat dalam kasus ini kepada sejumlah institusi di pusat.

"Kami sangat berharap Mabes AL, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan, dan Kementerian Perhubungan menangani permasalahan ini secara serius," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE