Bawaslu RI resmikan Teluk Uma kampung pengawasan partisipatif (video)

id kampung pengawasan partisipatif,pemilu 2019,bawaslu karimun,mochammad afifuddin

Bawaslu RI resmikan Teluk Uma kampung pengawasan partisipatif (video)

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menggunting pita posko pengawasan di sela peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu di Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Minggu (31/3). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tapi laporan bisa membuat seseorang diproses, kalau cukup bukti, jadi dua jalur yang sama-sama terhormat dan mulia
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Mochammad Afifuddin, Minggu, meresmikan Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 17 April 2019.

Peresmian Teluk Uma sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ditandai dengan penandatanganan prasasti disaksikan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat beserta jajaran, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Usai penandatanganan prasasti, Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin juga meresmikan Posko Pengawasan yang didirikan oleh masyarakat Teluk Uma sebagai tempat melaporkan adanya pelanggaran pemilu.

"Kampung Pengawasan Partisipatif kita apresiasi, masyarakat punya inisiatif untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan jika ada pelanggaran. Di Karimun ini yang pertama, dan di Kepri yang kedua," kata Mochammad Afifuddin.

Menurut dia, pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu beserta posko pengawasan merupakan salah satu inisiatif masyarakat untuk melakukan pencegahan, dan merupakan salah satu cara untuk menyosialisasikan pengawasan pemilu kepada masyarakat.

"Karena kita tidak mungkin melakukan sendiri, sehingga harus diawasi oleh rakyat. Masyarakat sebenarnya bisa mengawasi dan melapor. Semakin banyak mata melihat, telinga mendengar, maka akan semakin terawasi," kata dia.
Warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun mengikuti acara peresmian kampung itu sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019. (Antaranews Kepri/Rusdianto)


Keberadaan Kampung Pengawasan Partisipatif, menurut dia, tidak perlu dikhawatirkan jika seluruh peserta pemilu tidak melakukan kecurangan dalam kampanye atau dalam pemungutan suara.

"Tentu mereka tidak khawatir diawasi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengapresiasi inisiatif masyarakat Teluk Uma dan didorong oleh Bawaslu Karimun untuk mendirikan Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu.

Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa warga Teluk Uma sepakat untuk membantu mewujudkan terselenggaranya pemilu yang damai, jujur dan adil.

"Ada tiga hal saja yang dilaksanakan masyarakat, jika kita masifkan maka memiliki pengaruh paling cepat dan punya ledak paling tinggi, yakni menolak politik uang, menolak isu SARA dan menolak informasi hoaks atau berita bohong," tuturnya.

Melalui kampung pengawasan partisipatif ini, kata dia, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran, dan ditindaklanjuti sebagai informasi awal.

"Kalau laporan dari jajaran (bawaslu, kita namakan temuan, kalau dari masyarakat namanya informasi awal. Tapi laporan bisa membuat seseorang diproses, kalau cukup bukti, jadi dua jalur yang sama-sama terhormat dan mulia," katanya.  

Mochammad Afifuddin mengatakan, selama tahapan Pemilu 2019, Bawaslu RI telah menerima sekitar 500 pelanggaran, 80 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dari 80 itu, 8 di antaranya tindak pidana politik uang yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengharapkan pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif di Teluk Uma menjadi contoh agar masyarakat berperan aktif melaporkan atau memberikan informasi jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya pelanggaran.

Nurhidayat mengatakan, gagasan membentuk kampung pengawasan pemilu di Teluk Uma muncul dari warga yang berkeingingan untuk berperan aktif membantu Bawaslu melakukan pengawasan.

"Partisipasi aktif masyarakat adalah bentuk kepedulian agar pemilu berjalan jujur, adil dan demokratis. Salah satu pengawasan yang harus dilakukan pada masa tenang, pencoblosan dan penghitungan suara. Tujuannya tidak lain untuk menekan angka kecurangan," kata dia.

Kunjungan komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Karimun juga diisi dengan kegiatan senam santai dan deklarasi tolak politik uang yang digelar di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Minggu pagi.

Deklarasi politik uang, menurut Nurhidayat, merupakan bentuk komitmen bersama-sama untuk mewujudkan pemilu yang bersih.

Lihat Video:
 

Baca juga: Teluk Uma jadi kampung percontohan pengawasan pemilu
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE