Bawaslu Tanjungpinang tingkatkan pengawasan politik uang

id Politik uang,bawaslu kota tanjungpinang,pemilu 2019

Bawaslu Tanjungpinang tingkatkan pengawasan politik uang

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Bawaslu Kota Tanjungpinang, meningkatkan pengawasan terhadap praktik politik uang yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang, menjelang hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019.

Adapun upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan patroli pengawasan dengan melibatkan panwaslu kecamatan, kelurahan, petugas tempat pemungutan suara (PTPS), serta bersinergi dengan aparat kepolisian.

"Kita akan keliling Kota Tanjungpinang untuk memastikan tidak ada praktik politik uang di lapangan," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Senin (15/4).

Zaini menuturkan, pihaknya selama ini juga gencar melakukan sosialisasi dengan tokoh ormas, tokoh lintas agama, mahasiswa, pelajar, termasuk membentuk tim pemantau pemilu untuk melakukan pengawasan politik uang.

Zaini juga meminta, masyarakat yang menemukan praktik politik uang dapat melaporkan ke Bawaslu atau panwaslu tingkat kecamatan, kelurahan, dan PTPS.

Lanjutnya, laporan harus disertai dengan bukti foto dan lokasi kejadian. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan investigasi di lapangan.

"Mari sama-sama kita lawan dan tolak politik uang," imbuhnya.

Di samping itu, Zaini turut mengimbau selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

"Sanksi apabila melanggar larangan diatas pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," jelas Zaini.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE