Bawaslu Kepri patroli pengawasan cegah politik uang

id Bawaslu kepri

Bawaslu Kepri patroli pengawasan cegah politik uang

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan patroli pengawasan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah praktik politik uang selama masa tenang jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

Patroli pengawasan yang dilakukan, antara lain mengaktifkan layanan pengaduan 1×24 jam di kantor Bawaslu Kepri di Kota Tanjungpinang guna mengantisipasi apabila ada laporan masyarakat menyangkut pelanggaran pilkada pada masa tenang 24 - 26 November 2024, salah satunya politik uang.

"Kami telah membagikan petugas piket satu kali 24 jam, silakan melapor jika ditemukan kasus politik uang, bisa langsung di kantor atau via call center Bawaslu Kepri," kata Anggota Bawaslu Kepri Maryamah di Tanjungpinang, Minggu.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Kepri dan jajaran juga aktif berkeliling di titik-titik rawan politik uang, seperti sekitaran area rumah pasangan calon (paslon) kepala daerah, lalu posko pemenangan, serta tempat pemungutan suara (TPS) yang berada dekat rumah paslon.

Maryamah menjelaskan politik uang semisal dalam bentuk serangan fajar atau lainnya, memang menjadi atensi khusus Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada masa tenang Pilkada 2024.

"Kami pun mengajak masyarakat bersama-sama tegas menolak politik uang guna mewujudkan pilkada 2024 bersih dan berintegritas," katanya.

Anggota Bawaslu Kepri lainnya Rosnawati menegaskan bahwa pelaku politik uang akan terancam sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, kemudian ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Sanksi pidana dan penjara tidak hanya berlaku bagi si pemberi, tapi juga penerima. Artinya, pemberi dan penerima politik uang mendapatkan sanksi yang sama," ucapnya.

Rosnawati turut mengimbau para paslon pilkada agar tidak melakukan segala bentuk aktivitas kampanye pada masa tenang, baik secara lisan maupun melalui media sosial.

Bawaslu Kepri mengajak semua pihak bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pilkada 2024 dengan datang mencoblos ke TPS pada 27 November 2024, khususnya warga yang sudah terdata sebagai pemilih.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE