Baran Barat dapat bantuan Rp1 miliar lewat Program Kotaku

id program kotaku,kota tanpa kumuh,kabupaten karimun

Baran Barat dapat bantuan Rp1 miliar lewat Program Kotaku

Koordinator Kotaku Karimun Mardison dan Kabid Perkim Dinas Kebersihan, Perumahan dan Permukiman Karimun Rita Agustina memverifikasi lokasi kumuh di Barat Barat beberapa waktu lalu. (foto istimewa)

Seperti Kelurahan Sei Lakam Timur, numeriknya sudah 18, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan melalui Program Kotaku
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mendapat bantuan dana sebesar Rp1 miliar melalui Program Kota Tanpa Kumum (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kooordinator Program Kotaku Karimun Mardison di Tanjung Balai Karimun, Minggu, mengatakan, dana sebesar itu merupakan bantuan untuk percepatan penanganan permukiman kumuh guna mendukung Gerakan 100-0-100, 100 persen akses universal air minum, 0 persem permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak.

"Dana sebesar itu digunakan secara swakelola oleh warga setempat dan akan dimulai pada Juli mendatang, pengelolaannya mirip PNPM berdasarkan usulan masyarakat, di Baran Barat umumnya untuk perbaikan drainase," kata dia.

Mardison mengatakan, tahun ini bantuan melalui Program Kotaku hanya dikucurkan untuk Kelurahan Barat, Kecamatan Meral, karena masih ada dua RT yang dinilai masih dalam kategori kawasan kumuh.

"Total luas kawasan kumuh di dua RT itu sekitar 2,6 hektare. Dengan bantuan sebesar Rp1 miliar, kawasan kumuh di Baran Barat sudah tuntas tahun ini," kata dia.

Pemerintah pusat, kata dia, menetapkan kawasan kumuh berdasarkan penilaian tertentu. Beberapa kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan kumuh, tidak lagi mendapatkan bantuan karena secara numerik sudah keluar dari kategori kawasan kumuh.

"Kalau nilainya di bawah 19 maka kawasan itu sudah keluar dari kawasan kumuh. Seperti Kelurahan Sei Lakam Timur, numeriknya sudah 18, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan melalui Program Kotaku," katanya.

Penetapan kawasan kumuh, lanjut dia, juga mengacu pada tujuh indikator, antara lain keteraturan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air bersih, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, jalan lingkungan dan pengamanan kebakaran.

Sebelumnya, Pemkab Karimun telah menetapkan enam kawasan permukiman kumuh, antara lain kawasan Pulau Kambing dan Telaga Tujuh di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kampung Orari dan Telaga Tujuh Kelurahan Sei Lakam Timur.

Kemudian, kawasan Baran Barat di Baran Barat, Gang Asoka dan Kuda Laut di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Pada 2018, Karimun mendapatkan bantuan melalui Program Kotaku sebesar Rp2,4 miliar untuk Kelurahan Sungai Lakam Barat dan Sungai Lakam Timur.

Baca juga: Karimun Tetapkan Enam Lokasi Permukiman Kumuh

Baca juga: Fraksi minta Pemkab Karimun susun Perda RDTR

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE